Wabup Aru : Sistem penerapan WFA, Tunggu Hasil BKN

Dobo, Kabarsulsel-Indonesi.com,- Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs Mohammad Djumpa mengaku bahwa penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru masih menunggu hasil dan petunjuk resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita rencanakan Minggu ini sistem WFA sudah di berlakukan, namun belum bisa, karena masih menunggu hasil koordinasi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru dengan BKN,” ungkap Wakil Bupati kepada wartawan, Rabu (21/1/2026) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Pemkab Aru tidak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut tanpa dasar regulasi yang jelas. Pasalnya rencana pemkab Aru untuk mengimplementasikan WFA masih dalam proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat.

“Jadi WFA memang direncanakan akan diberlakukan oleh Pemda kabupaten Kepulauan Aru minggu ini, namun hingga saat ini belum bisa, karena kita masih meminta BKD untuk koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah pusat yakni BKN termasuk Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan WFA harus tetap mengedepankan disiplin, kinerja, serta kualitas pelayanan publik. Jangan sampai penerapan sistem kerja baru, justru berdampak pada menurunnya pelayanan kepada masyarakat.

“WFA akan memungkinkan untuk ASN bekerja di mana saja, sesuai dengan tupoksinya, misalnya ASN pada Dinas Lingkungan Hidup, tidak masuk kantor tetapi dia bisa bekerja di lapangan, dia bisa memantau lingkungan kebersihan kota dan sebagainya itu.” Ujarnya.

Dalam implementasi WFA, Wabup berharap agar pegawai ASN dilingkungan Pemkab Kepulauan Aru dapat lebih produktif dan efektif dalam bekerja.

“Nah, itu bisa diatur oleh Dinas yang bersangkutan, sehingga mereka lebih banyak di lapangan. Sementara untuk pejabat struktural, termasuk Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, tetap melaksanakan aktivitas di kantor selama WFA, berlangsung”. Tandas wabup

Wabup juga menegaskan bahwa hingga saat ini ASN di Kepulauan Aru tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan yang berlaku serta akan melakukan evaluasi menyeluruh apabila kebijakan WFA nantinya resmi diberlakukan.

“Kita ingin memastikan pelayanan tetap optimal dan pengawasan terhadap kinerja ASN tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Dengan demikian, kata wabup, Pemkab Kepulauan Aru masih menunggu keputusan dan regulasi lebih lanjut baik dari pihak Pemerintah Pusat (Pempus) melalui BKN maupun surat edaran ataupun surat keputusan bupati sebelum mengambil langkah terkait penerapan sistem Work From Anywhere.

” Intinya sampai saat ini kita masih menunggu regulasi baik Pemerintah Pusat, maupun surat dari Bupati berupa edaran atau SK Bupati berkaitan dengan perencanaan WFA di Kabupaten Kepulauan Aru baru bisa kita jalan.” Pungkas wabup.

(Meki)

Komentar