Dobo (Kepulauan aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Paripurna yang berlangsung, Senin (17/07) diruang utama DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Lanurdi Senen Djabumir, didampingi Wakil Ketua II Peny Silvana Loy dan dihadiri Forkompinda Aru, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru serta Anggota DPRD setempat.
Wakil Bupati Muin Sogalrey sambutannya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tahap penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan KUA-PPAS, untuk selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, tersaji informasi mengenai capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara APBD.
Sementara, APBD yang mencakup kerangka ekonomi makro daerah menggunakan asumsi dasar dalam APBD serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Dikatakan Sogalrey, pokok-pokok kerangka ekonomi makro daerah tahun 2024 tidak terlepas dari hasil pencapaian pembangunan ekonomi tahun 2023 yang terkoreksi cukup tajam akibat dampak transisi masa pandemi, serta proyeksi tahun 2023, prospek dan tantangan perekonomian tahun 2024.
Kemudian, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2024 diproyeksikan mengalami penurunan sesuai perkembangan realisasi pendapatan tahun 2023, serta penyesuaian dengan pendapatan transfer pemerintah pusat berdasarkan perubahan TKDD tahun 2023.
“Sehingga pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 645. 255.408.365,” ucapnya.
Sedangkan kebijakan belanja daerah tahun 2024, kata Sogalrey diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan Pembangunan seperti yang dicantumkan dalam visi dan misi RPJMD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2021-2026, yakni terwujudnya masyarakat Aru yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan Bermartabat.
“Sehingga belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 641.755 juta 408.365,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa sebagai landasan kerangka rencana pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prioritas tersebut di atas, tentu harus didukung pendanaannya melalui APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang akan dituangkan dalam Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
Sogalrey juga menyampaikan, secara makro gambaran rencana pendapatan daerah pada tahun 2024 dalam Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 diperkirakan sebesar Rp. 645.225.408.365.
“Rencana pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang Sah. Sedangkan dari sisi belanja pada Nota Rancangan Pengantar KUA-PPAS tahun 2024 sebesar Rp. 641.755.408.365,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bawa klasifikasi belanja daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
“Dalam Nota Rancangan KUA-PPAS tahun 2024, alokasi sumber penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran atau (Silva) tahun lalu dengan alokasi diperkirakan sebesar Rp.0,” ungkap Sogalrey.
Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan sambungnya, untuk tahun anggaran 2024 pada Nota Rancangan Pengantar KUA-PPAS tahun 2024 diarahkan pada penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dialokasikan sebesar Rp.3.500.000.000 berupa penyertaan modal pada Bank Maluku dan Maluku Utara dan PDAM Tirta Gwamar.
“Kebijakan penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka memperkuat struktur dan permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga BUMD tersebut dapat lebih berkompetisi tumbuh dan berkembang,” terang Sogalrey.
Sedangkan khusus penyertaan modal pada Bank Maluku dan Maluku Utara, tambah Wabup dua periode ini juga dapat diarahkan untuk menambah modal inti guna memenuhi rasio kecukupan modal yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia.
“Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum dapat kita alokasikan pendanaannya. Namun karena keterbatasan anggaran tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan,” tutur Sogalrey mengakhiri. (**)
Komentar