Vonis Ringan untuk Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Kramongmongga: Jaksa Akan Ajukan Banding

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sidang kasus penyerangan, pembakaran, pengrusakan, dan pembunuhan yang terjadi di Distrik Kramongmongga setahun lalu telah selesai dengan vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Fakfak.

Putusan ini mengakhiri proses hukum terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus yang mengguncang Kabupaten Fakfak.

Dalam putusannya, Hakim PN Fakfak memberikan hukuman yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan hukuman seumur hidup dan satu terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan.

Namun, vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut: Ferdinandus divonis tujuh tahun penjara, Yohanes satu tahun dua bulan, Aleksander satu tahun tiga bulan, Aleks Kramandondo satu tahun tiga bulan, Fridolin satu tahun tiga bulan, Haryanto Iba satu tahun tiga bulan, dan Antonius Kramandondo dinyatakan bebas.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, melalui Kasipidum Sebastian P. Handoko, SH, mengungkapkan bahwa JPU akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara putusan hakim dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Walaupun kami menuntut enam terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa dengan satu tahun enam bulan, putusan hakim jauh di bawah tuntutan kami. Kami akan mengajukan banding untuk enam perkara dan kasasi untuk satu perkara yang divonis bebas,” ujar Kasipidum.

Sidang kasus ini dipimpin oleh Majelis Hakim pertama yang terdiri dari Ketua Majelis Reynol S.E.M.P. Nababan, SH, serta anggota Iranda Carera Anindityo, SH, dan Yahya Muhaymin, SH. Majelis Hakim Kedua diketuai oleh Iranda Carera Anindityo, SH, dengan anggota Reynol S.E.M.P. Nababan, SH, dan Yahya Muhaymin, SH, menghadirkan tiga terdakwa dalam proses persidangan.

Kasipidum juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan terkait langkah hukum selanjutnya.

Komentar