Utusan Presiden Bidang UMKM dan Digital Diduga Lakukan Abuse of Power, Pengacara Blangkon Minta Presiden Prabowo Bertindak

Daerah, Jakarta, NEWS226 views

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dugaan praktik abuse of power kembali mencuat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, diduga melakukan intervensi terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan oleh George Elkel, seorang praktisi hukum yang dikenal dengan julukan Pengacara Blangkon, sekaligus kuasa hukum dari Martias Tanjung.

Menurut George, kasus ini berawal dari perkara hukum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 717/Pid.B/2024/PN-Jkt.Pst dan 718/Pid.B/2024/PN-Jkt.Pst, di mana Martias Tanjung berstatus sebagai saksi sekaligus korban. Namun, secara tiba-tiba, Martias justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.

“Kami melihat ada indikasi kuat intervensi dari Ahmad Ridha Sabana dalam kasus ini. Bagaimana mungkin seorang saksi yang hanya diperiksa satu kali, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2024? Ini jelas pelanggaran hukum dan praktik abuse of power yang sangat mencederai keadilan,” tegas George dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

George juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Martias dilakukan tanpa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sesuai prosedur. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya langsung mengeluarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl / S5.1 / 11117 / XII / 2024 / Ditreskrimum pada 31 Desember 2024, diikuti dengan panggilan kedua pada 14 Januari 2025.

“Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang saksi yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum justru dikriminalisasi. Lebih parah lagi, pada 5 Februari 2025, penyidik melakukan penggeledahan rumah Martias pada pukul 00:30 WIB tanpa prosedur hukum yang benar. Ini cacat hukum dan melawan prinsip-prinsip keadilan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, George menyoroti kejanggalan lain dalam kasus ini, yaitu ketidakhadiran penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2025 dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Jaksel.

“Bagaimana mungkin penyidik absen dalam sidang praperadilan tetapi justru sibuk mencari barang bukti untuk memperkuat kasus yang sudah jelas bermasalah? Ini sangat mencurigakan dan semakin menguatkan dugaan adanya intervensi dari Ahmad Ridha Sabana,” tegas George.

Tak hanya itu, George juga mempertanyakan motif Ahmad Ridha Sabana yang terkesan memaksa agar Martias Tanjung dijadikan tersangka, padahal Martias sendiri adalah korban dengan bukti kerugian finansial yang cukup besar.

“Martias mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar, termasuk jaminan cek kosong senilai Rp500 juta yang belum diganti hingga hari ini. Bukannya mendapatkan keadilan, justru ia dijadikan tersangka melalui proses yang penuh kejanggalan. Kami melihat ini sebagai bentuk balas dendam yang dilakukan melalui jalur hukum dengan cara yang tidak adil,” ujar George.

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum Martias Tanjung dari Kantor Hukum Fands & Jet, yang terdiri dari Dr. Grandiose Nyoman Tio Rae, S.H., M.H., George Elkel, S.Sos., S.H., Wanda Octarian, S.H., M.Kn., dan Shahkih, S.H., akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pencopotan sementara Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Presiden Bidang UMKM dan Digital.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas pemerintahannya yang ingin bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jangan sampai ada oknum di lingkaran pemerintahan yang mencederai cita-cita reformasi hukum di Indonesia,” pungkas George.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum yang adil tanpa intervensi politik. Akankah Presiden bertindak tegas terhadap dugaan abuse of power ini? Kita tunggu langkah selanjutnya.

Komentar