Dobo (Kepulauan aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.396.065.017,04 dari beberapa kasus tindakan pidana korupsi di wilayah hukum kepulauan Aru.
“kami dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan mengembalikan kerugian keuangan negara pada perkara tidak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di tahun 2024 antara lain perkara pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Aru Tahun anggaran 2019 atas nama terpidana Wandri Angker sebesar Rp. 1.626 juta 777.552, 04, perkara anggaran Covid-19 atas nama Bosco Anggrek dengan anggaran sebesar Rp. 79.927.600, yang ketiga perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2019 atas nama terpidana Abdullah Walay sebesar Rp. 19.467.500 ” Ungkap Kajari Dobo Sumanggar Siagian SH. MH dalam Pers rilis usai melaksanakan upacara peringatan Hari Bakti Adiyaksa (HBA) Senin, 22/07/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Kepukauan Aru.
Tak hanya itu, kata Kajari, pihaknya juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun anggaran 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru dengan terpidana masing-masing Drs. Agustinus Ruhulesin, Mustafa Darakay, Jovita Putnarubun, Yosep Sudarso Mabok SE, dan Kenan Rahalus dengan besaran anggaran Rp. 661.892.265,00.
Sementara untuk perkara pembangunan Puskesmas Mesiang tahun anggaran 2018 dengan terpidana Feby Gozal sebesar Rp. 10.000.000,-. Dengan demikian total anggaran yang telah di kembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mencapai Rp. 2.396.065.017,04,-
“Sebelumnya kami telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 2,4 miliar sesuai dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Dobo.
Jadi kita telah mengembalikan sebagian dari pada 2,4 miliar selanjutnya 2,3 miliar, jadi kami selaku eksekutor ataupun eksekusi perkara-perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami bisa melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang dan kami telah menitipkan kepada bank BRI pada cabang BRI Dobo dan selanjutnya kami akan setor ke Kas Negara sesuai dengan peraturan yang telah kita laksanakan” Terangnya.
Pada kesempatan itu Kajari mengungkapkan bahwa dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa yang Ke-64 tahun 2024 ini, pihaknya juga telah melaksanakan berbagai capaian kinerja mulai dari bulan Januari hingga Juli 2024 diantaranya untuk bidang Intelejen capaian kinerja khususnya pengamanan ada 1 (satu), penelusuran aset berjumlah 4 kegiatan, pemantauan pemilu sebanyak 10 kegiatan, pelayanan media dan kehumasan sebanyak 5 kegiatan, pendidikan untuk aparatur Kejaksaan sebanyak satu orang.
Sedangkan untuk bidang Tindak Pidana Khusus, penyelidikan ada dua perkara di tahun 2024, penyidikan ada dua perkara, penuntutan ada 6 perkara, eksekusi ada 22 perkara.
Selain itu bidang tindak pidana umum untuk SPPD ada 39, tahap satu 1perkara, tahap 2 .19 perkara, proses sidang ada tujuh perkara, eksekusi ada 19 perkara, upaya hukum ada 10 perkara dan restoratif justice ada dua perkara di tahun 2024 .
Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum ada satu kegiatan, MOU ada dua kegiatan, investigasi ada satu kegiatan, sedangkan bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kita telah melakukan PNBP sebesar Rp. 2 miliar 396 juta 65.17
“Sekali lagi PNBP yang kami laksanaka di tahun 2024 sebesar 2 miliar 396 juta 65.000.17 itulah capaian kinerja di Kejaksaan Kepulauan Aru di tahun 2024” Tandasnya
Kajari pun berharap agar masyarakat tetap memberikan dukungan penuh kepada pihaknya dalam memberantas tidak kejahatan khususnya memberantas korupsi di darah ini.
“Sesuai dengan amanat harian jaksa agung yang telah kita sama-sama dengar bahwasanya perintah harian itu, kami dari insan Adhyaksa khusus kejaksaan kepulauan Aru, siap untuk melaksanakan perintah bapak kejaksaan agung republik Indonesia.
Kami berharap kepada masyarakat kepulauan Aru ataupun segenap warga Dobo agar tetap mendukung kami untuk bisa mencapai kinerja kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di darah ini. Dan jika ada indikasi-indikasi penyalahgunaan keuangan negara maka kami siap untuk mengeksekusinya bila ada bukti-bukti yang akurat” Pungkas kajari. (*)
Komentar