Usai Menetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KPU, Kejaksaan Negeri Fakfak Tancap Gas Periksa Para Saksi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arthur Fritz Gerald, S.H, M.H | Foto Kabarsulsel-Indonesia.com

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Senin [30/01] saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak yang beralamat di jalan Yos Sudarso Kelurahan Wagom Distrik Pariwari, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N Nila Mahuse, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arthur Fritz Gerald, S.H, M.H. yang juga didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Pirli Maxon Momongan, S.H menjelaskan kepada beberapa awak media mengenai perkembangan dugaan kasus korupsi pada lembaga KPU Fakfak. dikatakan bahwa berkaitan dengan pengembangan kasus KPU, pihak penyidik Kejari Fakfak tengah melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi. Mereka (baca : saksi-saksi) yang pernah dimintai keterangan, kini dipanggil kembali guna dimintai keterangan tambahan guna mengungkap jika ada bukti-bukti lain yang dapat diperoleh melalui hasil keterangan para saksi yang dipanggil khususnya mengenai keterlibatan para pihak lain. Ujar Arthur kepada awak media.

Arthur juga menambahkan bahwa sejauh ini para saksi yang telah diperiksa berjumlah 20 orang lebih, mulai dari Komisioner KPU hingga pihak ketiga, namun pihaknya masih terkendala akibat beberapa saksi yang saat ini belum bisa dimintai keterangannya karena sedang berada di luar kota Fakfak. Tambah Arthur.

Dikatakan pula bahwa permintaan keterangan terhadap para saksi usai menetapan 2 tersangka (OW dan CM) terduga kasus korupsi KPU Fakfak yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai 12 Milyar lebih ini, tentu dalam rangka melihat apakah ada pihak-pihak lain yang juga terlibat menikmati aliran dana milyaran rupiah ini. Tegas Arthur.

Kajari Fakfak melalui Kasipidsus juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan perampungan sejumlah berkas dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi KPU baik itu tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan; tahap penuntutan dan tahap pemeriksaan di sidang pengadilan atau yang sering dikenal tahap satu, tahap dua dan P 21. Ucap Kajari Fakfak melalui Kasipidsus.

Ketika ditanya soal pemberitaan beberapa media terkait aliran dana senilai 17 juta yang mengalir ke Komisioner KPU, Kajari Fakfak Nixon N Nila Mahuse, S.H, M.H melalui Kasipidsus Arthur F. Gerald, S.H, M.H mengatakan bahwa apa yang disajikan oleh media ini tentu belum bisa dibuktikan karena ketika dikonfrontir ternyata belum adanya sejumlah bukti kuat yang mengarah pada adanya aliran dana 17 juta kepada komisioner. Ujar Arhur. Ia juga menegaskan bahwa kita tidak bisa hanya sekedar bicara tanpa adanya pembuktian karena bukti-bukti itulah yang nantinya akan digunakan dalam persidangan. Tegas Kasipidsus.

Arthur juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada indikasi lain yang bermuara pada keterlibatan pihak lain, karena belum adanya sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Dirinya juga berharap agar masyarakat dan semua pihak tetap bersabar karena sejauh ini Kejari Fakfak masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat menikmati aliran dana ini. Tutup Arthur.

 

(Red)

Komentar