KabarSulSelIndonesia.com – DKI Jakarta
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa pengelola hingga karyawan dari tiga kafe atau tempat hiburan di Jakarta yang sebelumnya disegel dalam patroli rutin.
Ketiga kafe itu yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya dinilai melanggar jam operasional PPKM Level 2 karena masih dipadati pengunjung pukul 00.00 WIB.
“Iya diperiksa, dari Odin itu hanya manajer dan stafnya. Kalau W Home itu cuma karyawannya karena manajer kabur, dan Dronk itu manajernya enggak ada jadi karyawan yang dipanggil,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Mukti menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap manajer atau karyawan kafe tersebut. Namun, ia memastikan proses kasus pelanggaran yang dilakukan tetap berjalan.
“Enggak ditahan, dokumennya masih kita lidik jadi masih panjang prosesnya ya,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Kelimanya antara lain Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Hasilnya, tiga kafe melanggar jam operasional selama PPKM level 2.
“Kemudian ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis (3/2/2022).
Selain memasang garis polisi, petugas juga turut melakukan tes swab antigen secara acak di kafe dan tempat hiburan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu orang pengunjung Code in W Home Senopati yang reaktif Covid-19.
(HumasPolri/Redaksi)
Komentar