UPP Kelas II Tual Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, SPB Kapal Ditunda 3–6 Januari 2026

Tual, Kabar Sulsel – Indonesia.Com.  Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan Notice to Mariners terkait kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Tual dan Kepulauan Kei.

Pemberitahuan bernomor UM.006/1/1/K.UPP.TL-26 tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peringatan berlaku mulai tanggal 3 hingga 6 Januari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, potensi gelombang tinggi diperkirakan terjadi di sejumlah wilayah perairan, antara lain Perairan Seram Bagian Timur, Perairan Kepulauan Banda–Neira, Perairan Kepulauan Kei, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Aru, Perairan Kepulauan Sermata, Laut Banda, hingga Laut Arafuru.

Tinggi gelombang diperkirakan mencapai 2,5 hingga 4,0 meter, dengan kecepatan angin rata-rata berkisar 11–25 knot, serta kecepatan angin tertinggi yang dapat mencapai 30 knot. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan gelombang dan arus laut secara signifikan.

Sehubungan dengan kondisi cuaca ekstrem tersebut, UPP Kelas II Tual menetapkan sejumlah langkah antisipatif. Salah satunya adalah penundaan sementara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan berlayar pada periode 3–6 Januari 2026 hingga kondisi cuaca dinyatakan membaik.

Selain itu, kapal jenis open deck juga diminta untuk menunda keberangkatan. Kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar atau mooring diimbau agar menjaga dan memperhatikan kekuatan ikatan serta posisi kapal.

Nahkoda kapal juga diminta memastikan kelayaklautan kapal dan segera berlindung apabila terjadi cuaca buruk. Jika kondisi memungkinkan, pelayaran dapat dilanjutkan kembali setelah cuaca normal.

UPP Kelas II Tual juga mengimbau para nahkoda untuk saling memberitahukan kepada kapal lain apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca, serta berkoordinasi dengan KSOP/KUPP dan Basarnas jika kondisi cuaca semakin memburuk.

Dalam surat tersebut ditegaskan, kapal-kapal yang melanggar ketentuan penundaan SPB akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak UPP Kelas II Tual berharap seluruh pemilik kapal dan nahkoda dapat mematuhi imbauan ini demi keselamatan pelayaran dan mencegah terjadinya kecelakaan laut.

( Evav)

Komentar