Upaya Kudeta Dengan Kemasan Mediasi, BPD Desa Sandai Kiri Diambang Kehancuran Total

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com |
Terkait Mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sandai atas usul Pemerintah Desa Sandai Kiri pada hari Rabu, jam 08:30 tanggal 24 April 2024 dikantor Kecamatan Sandai.

“OPSI menilai bahwa hasilnya tidak menjawab substansi permasalahan yang selama ini menjadi menjadi keluhan masyarakat, apa yang dihasilkan dari mediasi itu disinyalir hanyalah sebagai upaya untuk mengelabui publik, tentang bobroknya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sandai Kiri seolah-olah semuanya baik-baik saja.

Mengacu LPJ realisasi APBDes Desa Sandai Kiri tahun anggaran 2023 yang coba dipaksakan untuk diAcc oleh Ketua BPD tentu dapat diperkirakan bagaimana nasib LPJ ditahun- tahun sebelumnya,

Mediasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan mestinya lebih mendorong terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selaras dengan azas transfaran dan akuntabel sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, bukan malah soal rolling Jabatan Ketua karena tidak “mengekor” dengan keinginan Kepala Desa dan Kroni-kroninya,

Ketika berkas LPJ yang harus ditanda tangani tidak terdapat didalamnya laporan tentang berapa Jumlah Pendapatan Desa dan Pendapat Asli Desa itu berapa jumlahnya, Bumdes menyumbang berapa terhadap PAD dan lain sebagainya, semuanya cuma miskomunikasi internal BPD saja,

“Suhadi merasa dijebak, Undangan mediasi itu ternyata lebih menitik beratkan soal rolling Jabatan Ketua BPD saja, sebagai Ketua BPD yang dilantik sejak tahun 2021 Suhadi menjelaskan lebih jauh bahwa forum mediasi diKecamatan tersebut hanya mempersoalkan komunikasinya dengan masyarakat dianggap terlalu terbuka, “Ujar Suhadi Ketua BPD Desa Sandai Kiri,

Didalam hal ini OPSI mengatakan terkait polemik yang mengemuka dan terekspos dibeberapa media yang mana hal itu padahal merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan desa yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan, Didalam Undan-Undang Nomor 06 tahun 2014 TENTANG DESA BAB VII yang membahas PERATURAN DESA pasal 69 ayat 9, secara jelas disebutkan bahwa RANCANGAN PERATURAN DESA WAJIB DIKONSULTASIKAN DENGAN MASYARAKAT, “Jelas OPSI (Organisasi Peduli Sandai Kiri).

Sejatinya OPSI adalah Warga Desa Sandai Kiri yang sudah gerah dengan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sandai Kiri yang tidak aspiratif, pernah OPSI berkirim surat untuk berdialog dengan BPD akan tetapi yang hadir cuma Ketua BPD dengan seorang staf, yang 6 orang anggota BPD lainnya sibuk dengan urusan pribadi masing-masing entah kemana, menurut Arif Cahyadi salah seorang tokoh OPSI padahal sebagai masyarakat kan barangkali dalam satu tahun terakhir paling cuma kali ini minta untuk ketemu dengan BPD, sedangkan masyarakat berhak untuk memberikan masukan terhadap RANCANGAN PERATURAN DESA sebagaimana bunyi ayat 10 pada pasal 69 tersebut diatas, “Jelas OPSI kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Sabtu (27/04/2024).

Tapi begitulah cerita sandiwara Penyelenggara Pemerintahan Desa Sandai Kiri yang menurut hasil mediasi di Kecamatan, kembali seolah-olah baik-baik saja, OPSI sangat menyayangkan bahwa Camat Sandai tidak bisa menyelesaikan persoalan subtansi, persoalan sebenarnya terhadap Laporan Realisasi RAPBDES Sandai Kiri tahun 2023 yang sampai hari tidak pernah diterima oleh Ketua BPD Desa Sandai Kiri, “Ungkap OPSI (Organisasi Peduli sandai Kiri) kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Sabtu (27/04).

Komentar