Jakarta, KSI- Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat berhasil meringkus salah satu dari ketiga pelaku pemerasan, yakni, YW (57) yang terjadi pada bulan lalu, tepatnya hari senin, tanggal 19 oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB, yang bertempat kejadian di Jl. Letjen Suprapto Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.
Menurut rilis yang kami terima, pelaku berjumlah 3 (tiga) orang, diantaranya, YW, yang pada hari ini sudah diamankan, serta dua teman lainnya, yakni D dan R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rabu, (25/11).
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi S.H M.H dalam keterangan rilisnya menguraikan kronologis kejadian, dimana, korban AS (18) bersama rekannya sedang membetulkan jaringan jaringan sinyal telekomunikasi. Dan seketika itu ketiga tersangka menghampirinya dan menegur bahwa apa yang dikerjakan korban tidak memiliki ijin.
“Pada hari hari Senin Tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 04.00 Wib korban Saudara Andika Setiawan sedang bersama saksi saudara Asep Maulana berada di Halte Bus Transjakarta Cempaka Putih sedang bekerja membetulkan jaringan sinyal telekomunikasi, lalu Saudara Andika Setiawan di hampiri 3 (tiga) orang laki – laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-6709-PWX warna Biru Putih. Salah satu laki – laki mengaku dari ‘Gibas’ tersebut menegur Saudara korban dan berkata ini harus izin dulu tidak boleh sembarang buka karena mengganggu masyarakat.” Ungkap Kapolsek.
Lalu, sambung Kapolsek, Saudara Andika Setiawan di ajak ke kantornya bersama Saudara Asep Maulana mengendarai mobil dan Saudara Asep Maulana duduk di bangku penumpang depan kemudian 2 (dua) orang pelaku Saudara Dedi (DPO) dan Saudara Richard (DPO) duduk di bangku tengah kendaraan dan satu orang pelaku Saudara Yusri Wardi alias Birong alias Ompong mengendarai sepeda motor mengikuti kendaraan yang Saudara Andika Setiawan kendarai.
Tepat di Jl. Letjen Suprapto Kel. Tanah Tinggi kec. Johar Baru Jakarta Pusat pelaku Saudara Richard (DPO) yang berada di belakang Saudara Andika Setiawan meminta menepikan kendaraan yang Saudara Andika Setiawan kendarai, lalu menanyakan nomor telepon kantor saudara Andika Setiawan. lalu Saudara Andika Setiawan sebutkan nomor kantornya, namun, pelaku Saudara Dedi (DPO) kurang berkenan dan minta di perlihatkan nomornya dari handphonenya.
Dan saat korban memperlihatkan nomor telepon yang ada di hp nya, pelaku saudara Dedi (DPO) langsung merampas hp saudara Andika Setiawan dengan tangan kanannya kemudian kedua pelaku yanh masih DPO ini langsung turun dari mobil dan berboncengan dengan pelaku Saudara YS yang mengendarai sepeda motor.
“Kemudian ketika para pelaku berada di depan mobil yang saudara Andika Setiawan kendarai, saudara Andika Setiawan tabrakan mobil yang dikendarai ke motor pelaku hingga para pelaku terjatuh dan melarikan diri membawa hp saudara Andika Setiawan dan meninggalkan kendaraan sepeda motornya, kemudian korban di bantu warga sekitar melapor ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat.” Paparnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan penyidikan oleh anggota Reskrim kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekira jam 01.00 Wib di ketahui salah satu pelaku sedang berada di Baladewa Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, lalu Team Reskrim yang di pimpin oleh kanit Reskrim Iptu Suprayogo, SH beserta Panit 2 Ipda Agus Albayhaqy melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bernama Saudara YW, kemudian di lakukan pengembangan ke pelaku lain Saudara D (DPO) dan R (DPO) di wilayah Galur Johar Baru Jakarta Pusat tempat persembunyiannya.
Namun, sambungnya, kedua pelaku dapat melarikan diri kemudian pelaku YW di bawa ke Polsek JOhar Baru guna penyidikan lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, selain tersangka YW, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya, 1 (satu) buah kotak kardus Handphone Merk Infinix Type Note 7 Lite warna Grey dan 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Beat, No.Pol : B-6709-PWX, Type : NC11BF1D AT, Tahun 2013, Warna Biru Putih.
Kini pelaku diancam dengan kasus pemerasan dalam pasal 368 KUHP.
Penulis : Raymond
Admin : Redaksi KSI
Komentar