UNGKAP 4 PELAKU NARKOBA SELAMA SEPEKAN OLEH JAJARAN POLRES KETAPANG

Kabar Sulsel com Kalbar Ketapang. Dalam waktu sepekan Jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap dan mengamankan 4 ( empat ) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Melalui Kapolrestabes Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada senin (26/07/2021) sekira pukul 19.15 wib, di depan lapangan futsal Desa Sandai kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Tim Reskrim Polsek Sandai mengamankan seorang Pelaku berinisial JO, laki-laki berusia 43 tahun, seorang warga yang berdomisili di Desa Istana Jaya Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 6.605.000, ( enam juta enam ratus lima ribu rupiah ) serta 18 ( delapan belas ) paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto total keseluruhan 19,5 gram.

Kasus kedua yakni pada selasa (27/07/2021) sekira pukul 21.00 wib Tim dari satresnarkoba polres ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial DW, 39 Tahun di rumah nya yang beralamat di dusun mambuk desa segar wangi kecamatan tumbang titi kabupaten ketapang, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 2 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total keseluruhan 15,45 Gram serta sebuah timbangan elektrik.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu pada rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.00 wib, Tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial HER 38 tahun di rumah nya yang beralamat di jalan uti unggal kelurahan mulia baru kecamatan delta pawan kabupaten ketapang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 ( dua puluh sembilan ) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 8,92 gram, 2 ( Dua ) alat hisap bong serta uang tunai sebesar Rp. 17.114.000, ( tujuh belas juta seratus empat belas ribu rupiah ).

Kasus keempat yang berhasil diungkap yaitu pada hari yang sama, rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.00 wib, Tim Satresnarkoba Polres Ketapang kembali mengamankan seorang laki laki berinisial AR, 48 tahun di rumah nya yang beralamat di jalan uti unggal kelurahan mulia baru kecamatan delta pawan kabupaten ketapang. Dari tangan pelaku, AR ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ( Dua ) Kantong Plastik berisi serbuk krista warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 17,03 gram, 1 ( satu ) alat hisap bong serta uang tunai sebesar Rp.9.458.000 ( sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah ).

“ Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana Narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Bapak Kapolri ” Tutup Kasat Narkoba, Minggu 01 Agustus 2021.

(agt)

Komentar