Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Praktik pencurian ikan tuna di perairan Fakfak kembali menjadi sorotan serius. Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Mbaham Matta Fakfak (YP2M3F), Alfa Timer Rohrohmana, mengecam keras aktivitas kapal-kapal berukuran GT 29 yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau serta zat perangsang untuk mengumpulkan ikan tuna secara tidak wajar.
Menurut Alfa, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perampokan sumber daya laut yang mengancam keberlanjutan ekosistem sekaligus merampas hak ekonomi masyarakat pesisir Fakfak.
“Ini bukan sekadar penangkapan ikan ilegal. Ini adalah perusakan sistematis terhadap sumber daya laut Fakfak. Jika aparat membiarkan praktik ini berlangsung, maka kerusakan ekosistem dan kerugian masyarakat akan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk negara,” ujar Alfa dalam pernyataannya.
Ia menilai keberadaan kapal-kapal tersebut sudah lama menjadi keluhan nelayan lokal. Penggunaan pukat harimau, yang secara hukum dilarang di Indonesia, menyebabkan kerusakan dasar laut dan menghancurkan habitat ikan, sementara penggunaan zat perangsang untuk mengumpulkan tuna berpotensi mencemari perairan.
Alfa mendesak aparat yang memiliki kewenangan langsung di wilayah Fakfak untuk segera bertindak tanpa kompromi. Ia secara khusus meminta Pos AL Fakfak, Polairud Fakfak, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak agar tidak bersikap pasif terhadap praktik yang disebutnya sudah sangat meresahkan masyarakat pesisir.
“Patroli laut tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Aparat harus hadir secara nyata di laut. Jika kapal-kapal ini terus beroperasi tanpa hambatan, publik akan bertanya: siapa yang sebenarnya melindungi mereka?” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik pencurian ikan tersebut jelas melanggar berbagai ketentuan hukum nasional yang mengatur pengelolaan sumber daya perikanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak atau dilarang dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, penggunaan alat tangkap yang merusak seperti pukat harimau juga dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penyitaan kapal.
Lebih jauh, praktik pembiaran oleh aparat yang memiliki kewenangan pengawasan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang lalai menjalankan kewenangannya dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kolusi, maka perbuatan tersebut bahkan dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
Alfa menegaskan bahwa masyarakat Fakfak tidak akan tinggal diam jika praktik pencurian ikan terus berlangsung tanpa penindakan.
“Laut Fakfak bukan wilayah bebas bagi para perampok sumber daya. Negara harus hadir. Jika tidak, masyarakat akan menilai ada pembiaran sistematis yang melindungi para pelaku,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk membangun sistem pengawasan laut yang lebih ketat, termasuk melibatkan nelayan lokal sebagai pengawas berbasis komunitas.
Bagi masyarakat pesisir Fakfak, laut bukan sekadar ruang ekonomi. Laut adalah sumber kehidupan yang diwariskan lintas generasi. Ketika kapal-kapal besar datang dengan alat tangkap merusak dan mengambil tuna dalam jumlah besar, yang hilang bukan hanya ikan—tetapi masa depan masyarakat pesisir itu sendiri.
Kini publik menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau justru membiarkan laut Fakfak terus dijarah.








Komentar