Tujuh Fraksi Menyetujui Enam Buah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA)

MALRA, Kabarsulsel-indonesia.com –  Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya menyetujui enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Berdasarkan pantauan Masih ini, Persetujuan ke-enam Ranperda tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Albert Efruan, di ruang sidang utama DPRD Malra, Senin (31/10/2022).

Adapun ke- Tujuh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut yaitu, Fraksi Perindo, PKB, NasDem, PAN, Gerindra, Demokrat-PKS, dan Gotong Royong.

Penyampaian pendapat akhir disampaikan oleh tujuh fraksi usai Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin mewakili Bupati menjelaskan gambaran umum tentang enam buah Ranperda dimaksud.

Berikut inilah enam buah Ranperda yang telah disepakati oleh ke tujuh Fraksi DPRD Malra yaitu, pertama Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 4 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Kedua, Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kei (Evav). Ketiga, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (Riparda) Kabupaten Maluku Tenggara.

Keempat, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kelima, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Keenam, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Evav Sejahtera.

Usai penyampaian pandangan akhir fraksi, DPRD dan pemerintah daerah melanjutkan pembahasan enam buah Ranperda tersebut dalam rapat paripurna.

Untuk perlu di ketahui bahwa dalam paripurna tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Malra Ahmad Yani Rahawarin memastikan, enam buah Ranperda tersebut telah disusun berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku. Selanjutnya juga telah dilakukan harmonisasi di Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Maluku.”Tutup.

Komentar