Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Aktivitas truk roda 10 pengangkut material koral milik PT Tiga Menara Karya di kawasan reklamasi Fakfak bukan lagi sekadar proyek konstruksi.
Bagi warga di sepanjang jalur yang dilalui, lalu lalang kendaraan berat itu berubah menjadi sumber ancaman: debu tebal, jalan licin, batu berserakan, dan risiko kecelakaan yang setiap saat bisa terjadi.
Sejak pagi hingga malam, truk-truk bermuatan koral melintas di Jalan Reklamasi Fakfak menuju pabrik aspal (AMP) di Kampung Wrikapal. Setiap kali kendaraan berat itu lewat, debu pekat mengepul dan menyelimuti area sekitar, termasuk lapak para pedagang kecil yang menggantungkan hidup di pesisir reklamasi.
Debu tak sekadar menempel di etalase. Ia masuk ke makanan, minuman, dan terhirup setiap hari oleh penjual serta pembeli. Kekhawatiran terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pun menjadi ancaman nyata.
“Setiap truk lewat, debu masuk ke dagangan. Kami takut bukan cuma pembeli yang sakit, kami juga terpapar terus,” ujar seorang pedagang.
Masalah tidak berhenti pada polusi udara. Jalan DR. Salasa Namudat yang dilalui truk dikenal sempit dan padat. Kehadiran kendaraan roda 10 bermuatan berat membuat arus lalu lintas tersendat. Pengendara lain terpaksa menepi, mengalah, atau mengambil risiko menyalip di ruang sempit.
Batu koral yang jatuh dari bak truk memperparah situasi. Material kecil itu berserakan di jalan, menjadi perangkap berbahaya bagi pengendara roda dua. Sejumlah warga mengaku hampir terjatuh akibat roda motor tergelincir di atas batu koral.
“Batu-batu kecil itu seperti jebakan. Kalau kena motor, bisa fatal,” kata seorang pengendara.
Warga mempertanyakan sikap perusahaan yang tetap menggunakan truk berukuran besar di jalur sempit tanpa pengamanan muatan yang memadai. Mereka menilai perusahaan seolah menutup mata terhadap keselamatan publik.
Secara hukum, praktik angkutan seperti itu bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas mengatur bahwa muatan kendaraan wajib ditutup dan diamankan agar tidak jatuh atau tumpah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Potensi pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aktivitas angkutan tersebut terbukti menyebabkan pencemaran debu yang merugikan masyarakat, perusahaan dapat dijatuhi sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana dengan denda miliaran rupiah.
Perusahaan memang disebut telah melakukan penyemprotan jalan menggunakan mobil tangki dengan pipa paralon berlubang. Namun, upaya itu dinilai sekadar tambal sulam. Debu tetap beterbangan, sementara air yang disemprot justru membuat jalan menjadi becek dan licin—menambah risiko kecelakaan.
Langkah paling mendasar, yakni menutup bak truk dengan terpal agar material tidak berhamburan, justru belum dijalankan secara konsisten. Padahal, kewajiban tersebut sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan publik terhadap aktivitas angkutan koral ini terus menguat. Warga mendesak pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin, standar keselamatan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Jika ditemukan pelanggaran, operasi angkutan diminta dihentikan sementara hingga perusahaan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu mengambil langkah tegas, karena pembiaran terhadap praktik seperti ini berpotensi menimbulkan korban.
Bagi PT Tiga Menara Karya, situasi ini bukan sekadar soal keluhan warga. Ia dapat berkembang menjadi perkara hukum serius—mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata dari masyarakat terdampak.
Ketika debu proyek mulai berubah menjadi tekanan publik, ancaman terhadap keberlanjutan operasional perusahaan bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan konsekuensi yang menunggu waktu.








Komentar