Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak, Sulaiman Uswanas, memastikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak akan dibayarkan pada bulan Agustus 2024.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekda setelah tim terkait melakukan validasi bersama Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Bulan Agustus 2024 TPP akan dibayarkan kepada ASN di Kabupaten Fakfak. Untuk memastikan pembayaran TPP tersebut, saat ini tim telah berangkat ke Jakarta untuk melakukan validasi bersama Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia,” ungkap Nanang, sapaan akrab Sulaiman Uswanas.
Nanang berharap agar ASN di lingkup Pemkab Fakfak dapat bersabar menanti pembayaran TPP.
Ia menjelaskan bahwa tim masih bekerja keras untuk memastikan hak para ASN tersebut dapat segera terealisasi.
“Sabar, tim masih bekerja. Nanti kalau sudah siap, akan dibayarkan pada bulan Agustus mendatang,” tutur Nanang yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak.
Sekda juga mengakui bahwa alokasi TPP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp90 miliar lebih. Jumlah ini menurun dibandingkan alokasi TPP pada tahun sebelumnya yang mencapai angka Rp100 miliar lebih.
“Tahun sebelumnya, besaran TPP yang dialokasikan sebesar Rp100 miliar lebih, sedangkan tahun 2024 ini dialokasikan Rp90 miliar lebih. Ada penurunan,” jelas Sulaiman.
Penurunan alokasi TPP ini, lanjut Sulaiman, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah pembiayaan Pilkada Fakfak tahun 2024 yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Fakfak hingga mencapai Rp60 miliar lebih.
Selain itu, pengangkatan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga harus mendapatkan TPP serta pembayaran gaji tenaga honorer yang teralokasi satu tahun mencapai kurang lebih Rp60 miliar, turut berkontribusi pada penurunan ini.
“Turunnya TPP di tahun 2024 ini dikarenakan adanya pembiayaan Pilkada Fakfak yang menyerap anggaran sebesar kurang lebih Rp60 miliar lebih, selain itu pengangkatan pegawai PPPK yang juga harus mendapatkan TPP termasuk pembayaran gaji tenaga honorer yang teralokasi satu tahun mencapai kurang lebih Rp60 miliar,” tutup Sulaiman.
Komentar