TPK Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging Marak di Jalur Jalan PT. Duaja Ketapang, Kinerja APH Jadi Sorotan 

Uncategorized106 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia.com menurut dari keterangan masyarakat di jalan PT. Duaja menuju dari simpang 4 kumai kecamatan laur sekitar 2 jam dari TPK Tumpukan kayu menuju dusun Bunut desa bengaras kecamatan hulu sungai diperbatasan wilayah desa randau jekak ditemukan sumber beberapa hari hari Rabu tgl 28/01/2026 yang lalu sangat lumayan banyak, tumpukan kayu ‘’APH tutup mata di kecamatan sandai kabupaten Ketapang Kalimantan barat.

Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari masyarakat kayu jenis bengkirai dan lokal Meranti campuran rancana mau dibawa ke Pontianak ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya

Sangat disayangkan maraknya elegal logging diarial simpang 4 kumai laur pertengahan menuju dusun Bunut TPK kayu jenis bengkirai dan Meranti campuran ukuran segi, /20x20x4mtr dan selengkapnya jenis bengkirai ukuran /15x20x4mtr dan /10x20x4mtr cukup ukuran lengkap padahal itu jelas elegal penebangan dan tumpukan TPK tidak punya “izin terang masyarakat lewat WhatsApp

Sedangkan pengeluaran kayu tempukan TPK di antara dusun Bunut desa bengaras dan desa randau jekak jalan pengeluaran menuju daerah simpang empat Kumai sungai laur barang diduga mau dibawa ke Pontianak kata sumber tapi aman Aman saja menurut keterangan dari masyarakat lewat WhatsApp

Berdasarkan informasi awak media di sampaikan masyarakat ke kabar Sulsel Indonesia.com diduga pemilik kayu yang pengurus bosnya inisial bilang nya bang dua orang anak buah pengurus nama seri perkeja dan anas perwakilan bos,alamat TPK kayu tersebut.

Kami dari madia kabar sulsel sempat di buka setelah kami konfirmasi lewat via WhatsApp menanyakan legalitas barang tersebut punya siapa dan hendak dibawa kemana beliau tidak ada kata apa langsung saja dijelaskan kayunya dibawa ke Pontianak menurut sumber

Kami meminta HPH penegak hukum Gakkum KLHK’ dan polres Ketapang dan Polda Kalbar untuk segera menindak lanjuti Pembalakan kayu liar (illegal logging) di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Undang-undang ini mencakup penebangan tanpa izin, pengangkutan kayu ilegal, serta perusakan sarana hutan. ucap sumber kami yang enggan disebutkan namanya kepada awak media Rabu (28/1/2026)

(Sukardi)

Komentar