Tipikor Polda Kalbar Melakukan OTT. Pada LPSE.Ketapang. Usut sampai Ke Akarnya.

Kalbar, Ketapang461 views

KALBAR, KETAPANG, Kabarsulsel-indonesia.com – Krimsus Tipikor Polda Kalbar Melakulan OTT (Operasi Tangkap Tangan pada Empat Orang pegawai di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)dianatara empat pegawai ASN tersebut adalah Kepala Bidang (Kabag ) berinisial Subari, beserta tiga anak buahnya. Penangkapan dilakukan oleh Krimsus Tipikor Polda Kalbar saat melakukan transaksi Uang, lelang proyek sedang berlangsung.padatanggal21./9.2022.

Peristiwa kejadian ini maka bertambah catan Merah di buku hitam kriminal. Pemerintahan Daerah (Pemda)Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan.

Dilansir dari beberapa media yang ada beredar di kabupaten ketapang bahwa pelaku nya adalah bernama
,Subari ini di daulat di pemerinatah ketapang adalah (Ketua LPSE) yang bertugas sebagai tempat pelelangan uang negara.dengan nama APBD (angaran Pendapatan Belanja Daerah)

Semejak kejadian OTT pada tanggal 9.September 2022. Oleh KAPOLDA Kalbar, semejak itulah sampai berita dinaikan beredar rumor di warung warung kopi dari pagi hinga malam hari ,masyarakat ketapang selalu membicarakan prilaku bahwa ketua LPSE Ketapang kenak OTT. dalam pembicaraan di warung kopi ada yang setuju dengan kejadian ini ada juga yang tidak setuju dikarenakan Ketua LPSE ketapang tekesan Sudah Angkuh dan Sombong.semejak menjabat menjadi Ketua LPSE.

pembicaraan dan gunjingan atau rumor ini yang di sampaikan mulai dari golongan Exsekutif Legislatif .Yudikatif.tokoh masyarakat LSM.Wartawan.dan masyarakat umum bahkan ada tamu dari luar daerah yang datang berkunjung ingin melihat lihat kota ketapang.

Karena pelaku yang kenak OTT sudah diamankan bersama tiga orang anak buahnya di kantor LPSE langsung digelandang ke Polres Ketapang sekitar pukul 16.10 Wib, atas dugaan menerima uang fee pengaturan pemenang proyek terhadap salah satu perusahaan.

Namun dari sudut pandang oknum LSM dan Wartawan selau mencari informasi yang terbaru perkembangan demi perkembangan informasi yang terangkum oleh pihak media.

melalui Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.wartawan mencari info terbaru sesuai dengan Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut: Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu,

namun sedikit terdengar isu isu yang bekumandang bahwa pihak polda telah memangil beberapa saksi tambahan selain tiga orang ada yang bilang orang terdekat.dengan kepala pimpinan ada yang bilang orang tim.dan sebagainya.

Minggu 23/10/2022 Secara terpisah Statment Lembaga Swadaya Masyarakat “Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi” ( TINDAK ) Menyampaikan Bahwa kasus OTT di LPSE Kabupaten Ketapang adalah Merupakan Prestasi dari Ditreskrimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat dan perlu di Acungkan Jempol karena Action dari APH Polda yang tidak mengulur ngulur waktu dalam melakukan Penangkapan terhadap Pelakunya, Namun sesuai dengan Hukum Kausalitas atau Hukum Sebab Akibat setidaknya Pelaku Yang Menyuap juga Mesti di Tangkap karena tidak mungkin kalau ada yang di suap namun tidak ada yang Menyuap, kata Yayat pada Media ini.

Peristiwa Hukum Tipikor di Kabupaten Ketapang Kuantitasnya sangat Banyak Namun tingkat Pemberantasannya sangat Minimun Sehingga Pertumbuhan Korupsinya Sangat Cepat dibandingkan dengan Perbuatan Korupnya, Mestinya Kabupaten Ketapang Sudah Menerapkan Sistem Pemerintahan yang Good Goverment karena Target Capaiannya Jelas Dalam Rangka Pencegahan Korupsinya, Apapun bentukya kejahatan Korupsi Sudah jelas Melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Secara Eksplisit bahwa Kejahatan Korupsi itu tidak akan Pernah dilakukan Sendiri oleh Pelakunya, Namun Secara Otomatis Pelakunya lebih dari satu orang dan siklusnya saling mempunyai Peran antara satu dengan yang lainnya, makanya di kasus LPSE Kabupaten Ketapang APH Polda Kalimantan Barat mesti Memberantas Tuntas sampai Ke akarnya jangan diberikan kesempatan bagi Pelaku lainnya untuk duduk Manis, pinta Yayat.Darmawi,SE, SH, MH.

 

(Ag tami 07)

Komentar