KSI | Kalbar – Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke 75 Kapolres Ketapang menyapaikan dalam Press Release Kamis (1/7/ 2021) di ruangan pertemuan.
AKBP Wiyantono.S.I.K.M.H di dampingi oleh jajaran Polres, Dalam press Release Kapolres menyapaikan kita terus berusaha untuk meningkatkan kinerja dan selalu menambah kepercayaan ditingkat masyarakat Kalimantan Barat kusunya Kabupaten Ketapang.Kapolres Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP. Prismasya menerangkan untuk mengungkap kasus- Kasus tak lepas dari adanya Laporan dari beberapa korban.mulai dari curramor sampai ke kasus tambang illegal (PETI).
Untuk mengungkap kasus Tambang iIlegal (PETI) Jajaran polres menerima laporan masyarakat berkaitan ada aktifitas pertambangan yang berlokasi di Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat, selasa, 29Juli 2021.
Berdasarkan hasil dari informasi masyarakat bahwa sedang berlangsung kegiatan penambangan emas Tampa ijin yang di lakukan sekelompok orang dan saat di lakukan pengecekan ke lokasi tambang ternyata benar bahwa di temukan 7 Orang yang sedang melakukan kegiatan Pertambangan.
Saat di lakukan pengecekan terkait perijinan usaha tambang tersebut para oknum tersebut tidak bisa menunjukan ijin usaha dan para pelaku berserta barang bukti di bawa ke polres Ketapang guna di poroses lebih lanjut.
Dalam pertemuan.AKBP Wiyantono.S.I.K.M.H dan di dampingi oleh jajaran Polres.Dalam press Release Kapolres menyapaikan oknum 7 orang oknum pelaku yang di amankan adalah SH.45th SD 46th SL 24th DS 38 th GN 27 th WGT 30th Di mana semua tenaga kerja berasal dari Jawa Timur dan berserta barang bukti berupa mesin Dompeng, slang warna putih, slang warna Merah, spiral, skop, cangkul, Dodos 5 lembar, Karpet , Pomp, Ken berisi minyak.
Semua barang bukti telah kita amankan di Polres Ketapang masing masing pelaku di jerat undang undang pertambangan batubara pasal 258 tahun 2020 tentang perubahan undang undang tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral dan batu bara. (agt).
Komentar