Tim Walet Merah /Intel Korem 082/CPYJ Mojokerto Sergap 5 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Telkom di Pacet-Mojokerto, Danrem: Aset Negara, Kami Wajib Bertindak”

Uncategorized182 views

Malra,Kabarsulsel-lndonesia.com. Tim Intelijen Korem 082/CPYJ berhasil mengamankan lima pelaku yang disinyalir kuat melakukan pencurian kabel tembaga milik Telkom di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan berlangsung dari malam hingga dini hari, Kamis–Jumat, 12–13 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Dantim Intelrem 082/CPYJ, Lettu Inf. Eko Supriyo Wibowo, bersama 10 anggotanya.

Penindakan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian kabel yang mencurigakan dan meresahkan.

Lima pelaku yang berhasil diamankan di lokasi antara lain:

1. Jonathan Adi Prabowo alias Jojo, asal Sawojajar, Kec. Kedungkandang Kota Malang (diduga otak pencurian).

2. Umar Hayat, asal Pedukuhan, Tambakrejo, Kec. Simokerto, Surabaya, yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online.

3. Syamsul, asal Simolawang II, Kec. Simokerto, Surabaya.

4. Daroji, asal Desa Watesnegoro, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto.

5. Harianto, asal Desa Kalipuro, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto

Lima pelaku melakukan pencurian dengan penggalian kabel tembaga bawah tanah milik Telkom tanpa mengantongi izin resmi, pengakuan awal para pelaku mengklaim bahwa mereka bekerja atas instruksi dan izin dari Telkom dan aparat berwenang.

Namun, menurut hasil pengecekan dan pemeriksaan oleh Tim Intelejen Korem Mojokerto, tidak ada satu pun dokumen legal yang dapat ditunjukkan sebagai bukti.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Saat dicek di lapangan, memang ada pekerjaan penggalian kabel yang dilengkapi protap rambu pengamanan ‘awas ada galian’. Tapi yang membuat masyarakat curiga, kenapa dilakukan tengah malam hingga subuh, dan sudah berlangsung selama berminggu-minggu,” ujar Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf. Batara Alex Bulo saat memberikan keterangan.

Menurut Danrem, setelah diamankan para pelaku digiring ke markas Korem 082/CPYJ Mojokerto, mereka tidak mampu menunjukkan surat perintah atau izin resmi dari instansi manapun, baik dari Telkom maupun Pemerintah Daerah.

“Ini aset negara. Maka kami sebagai aparat negara ikut bertanggung jawab. Nilainya sangat besar, satu kali penggalian bisa mencapai lebih dari Rp100 juta. Ini sudah berjalan berminggu-minggu, artinya kerugiannya ditaksir sudah mencapai miliaran rupiah,” tegas Danrem.

Selain lima orang tersangka,TNI juga mengamankan barang bukti berupa:

– 1 unit truk Mitsubishi (S 8987 NE)

– 1 unit mobil Calya (S 1997 JU)

– Puluhan batangan kabel tembaga hasil penggalian.

Berdasarkan pengakuan sementara, kegiatan ini diduga diperintahkan oleh pihak lain yang berada di Surabaya dan Jakarta. Inisial BM disebut sebagai salah satu pihak yang memberikan instruksi, namun hingga berita ini diturunkan, pihak tersebut belum memenuhi panggilan Danrem 082/CPYJ Mojokerto.

“Kami sudah hubungi bosnya yang disebut berada di Surabaya dan Jakarta, janji akan datang kesini tapi sampai sekarang tidak datang. Kami serahkan semuanya ke pihak Satreskrim Polres Mojokerto agar dikembangkan lebih lanjut,” tambah Danrem.

Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf. Batara Alex Bulo, S.Hub.Int., M.Hub.Int, mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kegiatan-kegiatan yang tampak legal secara visual, namun dilakukan secara tidak wajar seperti dikerjakan di malam hari hingga subuh.

“Jangan terkecoh dengan rambu-rambu standar. Jika melakukan pekerjaan tengah malam hingga dini hari tanpa dokumen sah, wajib dicurigai. Kami tegaskan kembali, ini adalah aset negara, dan merugikan negara. kami TNI akan bertindak,” pungkasnya.

Saat ini kelima pelaku telah diserahkan kepada pihak Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Elang.kei)

Komentar