Tim Sherly-Sarbin Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bawaslu: Upaya Tegakkan Pilgub Maluku Utara yang Bermartabat

Ternate, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, melaporkan akun Facebook bernama Bernato Liandro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks bermuatan SARA.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas Pilgub Maluku Utara yang aman dan damai.

Kuasa hukum pasangan Sherly-Sarbin, Tareq Elven, mendampingi Faisal Anwar selaku pendukung paslon, dalam laporan yang diajukan ke Bawaslu.

Akun bodong tersebut diduga menyebarkan informasi palsu yang menyerang pribadi Sherly Tjoanda dengan menyandingkan dirinya dengan Siti Khadijah, yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Hasil investigasi Tim Cek Fakta Siber Bawaslu Maluku Utara juga mengonfirmasi bahwa konten tersebut adalah hoaks.

“Akun ini seolah-olah mendukung Sherly-Sarbin, tapi sebenarnya menyebar konten yang menyerang pribadi Ibu Sherly. Ini jelas langkah yang disengaja untuk menciptakan keributan dan memancing serangan dari pihak lain,” ungkap Tareq Elven, Jumat (15/11).

Akun Bernato Liandro, yang aktif sejak 10 November 2024, diketahui membuat sejumlah unggahan provokatif, di antaranya pernyataan bernada satir yang merendahkan Sherly Tjoanda.

Beberapa unggahannya berbunyi, “Jangankan harga diri, harga tomat, harga bawang, semua ibu bisa bayar,” dan “Harga diri imam dibayar lunas oleh janda suci.”

Menurut Tareq, unggahan tersebut diduga kuat bertujuan untuk merusak citra pasangan Sherly-Sarbin sekaligus memecah belah masyarakat.

Meski akun tersebut kini telah dihapus, langkah hukum tetap diambil untuk memberikan efek jera kepada penyebar hoaks dan mengungkap identitas pelaku di balik akun tersebut.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Pilgub yang bermartabat hanya bisa tercapai jika semua pihak menghindari penyebaran hoaks,” lanjut Tareq.

Fenomena akun bodong dalam kontestasi politik dianggap sebagai ancaman serius yang dapat mencederai demokrasi. Tindakan ini bukan hanya merugikan pasangan calon tertentu, tetapi juga mengancam kualitas dan keadilan pemilu.

Tim hukum Sherly-Sarbin berharap laporan ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menggunakan strategi politik kotor yang merugikan demokrasi.

“Kami mendukung langkah tegas Bawaslu dan Gakkumdu untuk mengusut tuntas kasus ini demi Pilgub Maluku Utara yang jujur dan adil,” tutup Tareq.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menciptakan suasana pemilu yang kondusif dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi. Hoaks bukan hanya melukai calon yang diserang, tetapi juga menurunkan kualitas demokrasi kita.

Komentar