Tim Resmob Unit PPA Satreskrim Polres Wajo Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur 

KSI SULSEL-Wajo – Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil di amankan oleh Tim Resmob bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo, Rabu (27/1/21).

Adapun kronologi kejadian persetubuhan berawal dari korban AS berpacaran dengan pelaku AG selama 6 bulan api asmara mereka makin membara membuat AG meminta kepada AS untuk melakukan hubungan badan namun AG sempat menolak namun dengan bujuk rayu dari AG AS pun mau melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu di rumahnya di Terumpakae Desa Liu Kec. Majauleng Kab. Eajo di bulan Oktober  -Desember 2020.

Mereka mengakui 6 kali berbuat hal demikian, orang tua korban sempat tidak mengetahui hubungan anaknya dengan pelaku namun setelah pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan akan menyebarkan video mesum anaknya dengan dirinya maka orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Setelah Penyidik Unit IV Sat Reskrim polres Wajo menerima laporan orang tua korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum et revertum penyidik langsung melakukan kordinasi dengan unit Resmob dan turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.

Sempat 2 hari kabur akhirnya pelaku berhasil di amankan dirumahnya setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas saat di amankan pelaku mengantongi sebilah pisau dapur menurut keterangan pelaku ia membawa pisau tersebut untuk jaga-jaga kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim polres Wajo AKP Muhammad Warpa mengatakan, apapun alasan pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak di benarkan.

“Perbuatan tersangka jelas tidak dibenarkan. Hal itu tertuang dalam undang-undang sekalipun mereka berpacaran kami akan proses dengan tegas apa lagi ada pemerasan yang di lakukan pelaku” pungkasnya.

(Sumber : Polres Wajo)

Editor : Yen

Komentar