TIM Gabungan Gakkum KLHK Tangkap pemilik Sawmill iIlegal

Uncategorized292 views

Kalbar-Tim Gabungan Gakkum Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Kalimantan barat,melakukan operasi gabungan,berkaitan adanya informasi dari masyarakat adanya aktifitas pengelolaan kayu illegal yang berada di wilayah hukum kalimatan Barat tepatnya Kabupaten Kayong Utara (KKU).

Pegelolaan kayu tersebut berada di jalan Siduk – Naga Tayap, dusun pematang Boros Desa Riam BerasapJaya,

Berdasarkan hasil laporan masyarakat Gakkum KLHK membentuk tim gabungan tim Operasi SPORC Brigade Bekantan, untuk melakukan operasi
Dari hasil operasi tim tersebut tim gabungan berhasil menemukan sawmill di duga illegal, setelah di lakukan pendalaman oleh tim ternyata pemilik sawmill tersebut ARP tidak bisa memperlihatkan ijin primer pengelolahan hasil hutan, (Dokumen yang.

Barang Bukti di amankan di kantor Balai Taman Nasional Gunung palong Ketapang dan jua pelaku di amankan untuk proses Hukum lebih Lanjut Senin,19/10/2020.,

Hasil dari Press conference di ruangan kantor Balai Taman Nasional Gunung Palong jalan Gajah Mada Desa Kalinilam kecamatan Delta pawan Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat, Ir. Sustyo iriyono M.SI, menyapaikan kepada awak media KSI dalam press conference untuk pencegahan dan pengamanan hutan KLHK drijen Gakkum pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Barat.

Tersangka Inisial ARP akan di jerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b atau pasal 87ayat (1)huruf b dan ayat (1)huruf C undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan,dengan ancaman paling lama 5 tahun serta pidana denda paling bayak 2.5Miliyar.
Lapiran :agt

Komentar