Ketapang (Kalbar), Kabarsulsel-Indonesi.com; Berdasarkan hasil temuan investigasi Tim 9 Desa Asam Besar bersama Kuasa Fasilitator berikut penjelasannya : HGU = 7-VIII-1999, 13 Oktober 1999 ( HGU 4 dan 7 ) diperkirakan ukuran luas1.HGU 4 dan Harapan 1 seluas = 4.630,57 Ha HGU7 (Kemuning Estate ) Kebun Inti = 2.319,23 Ha6.949,80 Ha 26/HGU/BPN/90,22 Agustus 1990 Luas 1.020,27 Ha20/HGU/BPN/93, 19 Agustus 1993 Luas = 2.040,00 Ha 107/HGU/BPN/97,26/8, 1997 Luas = 1.077,40 Ha 7-VIII-1999, 13 Oktober 1999 Luas. 6.949,80 Ha. Total Kebun Inti. 11.087,47 HaKebun inti = 11.087,47 Ha Kebun Plasma KKPA : 3.683,35 Ha + Total= 14.770,82 Ha
Temun hasil investigasi total = 14.770,82 Ha Inclave, Buffer Zone HCV/HCS = 436,42 Ha = 14.334,40 Ha Kebun Plasma KKPA , 3.683,35 Ha Luas Kebun Inti, 10.651,05 Ha
Laporan Kebun Inti PT. HSL
Tim 9 Asam Besar dan Kuasa fasilatator Ajukan Pengembalian lahan Kebun sawit yang terletak di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. Tim 9 Berasama Kuasa fasilitator menyampaikan kepada awak media pada 5/2.2023, bahwa masyarakat Asam Besar melalui Tim 9 nya menyampaikan jika opsi-opsi lain sudah tidak memungkinkan untuk dipenuhi usulan tuntutan plasma masyarakat Desa Asam Besar, maka Tim 9 Bersama Kuasa Fasilitator yang mewakili masyarakat mengajukan permohonan agar di bagi areal atau di kembalikan kepada masyarakat Desa. karena status izin sampai saat ini belum lengkap.
Dalam hal ini tim 9 dan Kuasa Fasilitator juga menyampaikan bahwa Tim 9 yang diketuai oleh Arkadius Harmono dan di dampingi oleh Kuasa Fasilitator Edy. Jhonli Sihombing menyapaikan kronologis atau dasar kita melakukan tuntutan adalah semenjak tahun 2012 sebanyak 600 kavling/KK (1200. Ha)sebagian tindak lanjut upaya masyarakat Asam Besar belum mendapatkan kebun. dari PT.Harapan Sawit Leatari. HSL Cargill. atas dasar hukum. keputusan mentri Kehutanan.No.739/Kpts-II/1996.tentang pelepasan kawasan Hutan. sebanyak 11.353.Ha. untuk budidaya perkebunan kelapa sawait. A/n Sawit PT.HSL.
Secara terpisah Tim 9 Besama Kuasa fasilitator menemukan Lahan yang di buka oleh PT.HSL hingga mencapai ,12.292.65.Ha. dengan rincian. kebun Inti 8.5790.3Ha.dan Kebun Plasma KKPA.3.683,35.Ha.= total.12.262.65.Ha. dengan atas dasar tersebut Tim 9 beserta ketua fasilitator menemukan ada keselisihan lahan sehinga di duga kuat ada kerugian Negara. dimana 12.262.65,Ha. di kurang dengan surat keputusan mentri. No 379/Kpts-11/1996. dalam hal ini bukan masyarakat saja yang di rugikan pemerintah juga merasa tertipu juga dan mengakibatkan ada kerugian negara salah satunya pembayaran pajak hingga sampai Ke pembuatan Amdal. bahkan sampai pembebasan lahan.
Dengan adanya bukti yang kami pegang pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020. bahwa dalam notulen rapat bekaitan pembahasan tututan masyarakat Desa Asam Tim 9 Desa Asam Besar, kecamatan Manis Mata menyampaikan kepada awak media 5 /3.2023 agar PT. HSL Cargill dapat merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan kebun di PT. HSL Cargill sebanyak 600 KK atau 1.200 ha sesuai hasil kesepakatan notulen rapat pada tanggal 11 Maret 2020. di Kedipi Estate dimana rapat tersebut yang diselengarakan CR.PT HSl selaku penanggung jawab M. Rajali, adapun nama rapat tesebut adalah Pertemuan Pembahasan permasalahan Rencana Replanting dan tuntutan masyarakat Desa Asam Besar dalam pertemuan tertulis jelas pada poin (6) jika opsi-opsi-lain sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi usulan tuntutan plasma masyarakat Desa Asam Besar, maka peserta rapat yang mewakili masyarakat Desa Asam Besar mengajukan permohonan di bagi areal tanam milik perusaan yang status izin sampai saat ini lahan seluas 2.072 Ha belum lengkap. sebagai upaya tindak-lanjut tuntutan masyarakat Desa Asam Besar sejak tahun 2012 sampai saat ini. Dan berkenaan dengan rapat di aula kantor Bupati Ketapang pada tanggal 3 Maret 2023 yang belum mendapatkan solusi sesuai dengan harapan masyarakat Desa Asam Besar, agar pemerintah daerah kabupaten Ketapang menindaklanjuti secepatnya.
(Sukardi)
Komentar