Seram Bagian Barat, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pelarian panjang mantan Camat Taniwel Timur, Royke Mateos Madabaafu, berakhir pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ia ditangkap tim gabungan Satuan Brimob Polda Maluku dan Kepolisian Resor Seram Bagian Barat di sebuah goa di kawasan hutan Taniwel Timur.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.45 Waktu Indonesia Timur di Goa Waleliti, wilayah hutan Teha, Kampung Patulaine Pasinalu Lama, Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur. Operasi tersebut dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Irfan S. P. Marpaung.
Menurut keterangan kepolisian, operasi penangkapan diawali dengan apel persiapan terakhir yang dipimpin Irfan. Dalam pengarahan itu, ia menyatakan optimisme bahwa target operasi yang telah buron sejak 2023 dapat ditemukan.
Tim kemudian dibagi dalam tiga satuan taktis untuk mempersempit ruang gerak buronan. Dua tim pengamanan terdiri dari personel gabungan Detasemen Gegana, Batalyon B Pelopor, dan Polres Seram Bagian Barat. Sementara tim ketiga, berjumlah tujuh personel, ditugaskan sebagai tim sergap yang bergerak langsung ke titik persembunyian.
Tim sergap dipimpin Komandan Batalyon B Pelopor Komisaris Polisi Syaid Basahona, didampingi unsur intelijen Satbrimob Polda Maluku serta penyidik Polres Seram Bagian Barat. Setelah penyisiran intensif selama dua hari di kawasan hutan, tim akhirnya menemukan Royke bersembunyi di dalam goa.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi menyebut operasi berjalan aman dan terkendali berkat koordinasi lintas satuan serta perencanaan yang matang.
Royke diketahui telah melarikan diri sejak 2023 dan masuk dalam daftar buronan kepolisian. Selama pelarian, ia diduga bersembunyi berpindah-pindah di kawasan hutan Taniwel Timur.
Kepolisian menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menegakkan hukum. “Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari proses hukum,” demikian pernyataan resmi kepolisian.
Setelah penangkapan, Royke langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, kepolisian belum merinci perkara yang menjerat mantan pejabat kecamatan tersebut.








Komentar