Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Jambret Di Jalan Agus Salim, Berhasil Dibekuk Satuan Reskrim Ketapang

Kalbar578 views

KabarSulselIndonesia (Kalbar – Ketapang)

Pelaku jambret, berinisial SAF dan DIM yang beraksi di jalan H Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, tadi malam dibekuk Personil Satuan Reskrim Polres Ketapang. Keduanya dibekuk beberapa jam setelah melancarkan aksi nya menjambret seorang remaja perempuan.

Peristiwa bermula pada hari kamis 25 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB, saat Korban bernama Dinda Safitri (21 Tahun), remaja yang beralamat di Jalan GM Saunan Kecamatan Delta Pawan tersebut sedang berkendara sendirian di jalan Agus Salim, Setibanya di depan Masjid Agung Al Ikhlas Ketapang, dari arah belakang korban, ia dipepet sebuah kendaraan bermotor yang dikendarai oleh kedua pelaku. Tas korban yang saat itu di gantungkan di bahunya, langsung ditarik oleh pelaku,

Tak ayal tas korban yang berisi sebuah handphone merek OPPO A1K warna hitam dengan nomor Imei 1-869660043572073 Imei 2-869660043572065, berhasil digondol oleh kedua pelaku yang langsung kabur meninggalkan korban. Korban yang panik langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Ketapang.

Atas dasar laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Selang beberapa jam kemudian, petugas yang sudah mengantongi identitas kedua pelaku langsung melakukan upaya hukum dengan menangkap kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sebuah handphone merek OPPO A1K warna hitam dengan nomor Imei 1-869660043572073 Imei 2- 869660043572065 yang identik dengan handphone milik korban.

“Selang beberapa jam setelah kejadian, kita langsung lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku sehingga langsung kita lakukan penegakan hukum dengan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebuah handphone serta sebuah sepeda motor merek Suzuki yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya“ Ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., Jum’at 26 November 2021 Pukul 10.00 WIB.

Ditambahkan Kasat Reskrim, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(sukardi) Humas polres

Komentar