Tidak Jalankan Prokes, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Beri Sanksi Tiga Perusahaan

KSI DKI Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok mengawasi protokol kesehatan pada perkantoran di wilayah Kecamatan Tanjung Priok. Tiga tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi teguran tertulis.

“Tidak diterapkannya protokol kesehatan pada tiga perusahaan tersebut. Mulai dari tidak adanya tim gugus tugas penanganan COVID-19 sampai dengan tidak adanya kewajiban karyawan menggunakan masker,” kata Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita, Kamis (18/02/2021).

Evita menerangkan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 dilakukan pada dua lokasi di Kecamatan Tanjung Priok.
“Kita lakukan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 pada perusahaan-perusahaan yang terletak di Jalan Ende dan Jalan Enggano. Totalnya ada 15 perusahaan. 12 sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Untuk tiga lainnya kami berikan teguran tertulis karena melakukan pelanggaran. Diharapkan setelah teguran ini mereka mau memperbaiki dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di tempatnya bekerja,” ungkapnya.

Evita berharap masyarakat mau berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, baik di lingkungan tempatnya tinggal ataupun lingkungan tempatnya bekerja.
“Dua lokasi tersebut merupakan klaster yang harus diperketat penjagaannya karena aktivitas masyarakat kebanyakan berada disana. Dari rumah berangkat ke kantor, dari kantor pulang ke rumah dan begitu selanjutnya. Untuk itu kami berharap semua pihak dengan dasar mau menjaga diri dan lingkungannya masing-masing dengan menjalankannya protokol kesehatan dengan baik. Demi kepentingan bersama, lepas dari masa pandemi COVID-19,” tuturnya.

Penulis : Bintarsih

Komentar