Tibmask Kalideres Jaring 26 Pengguna Jalan Pelanggar Prokes

KSI DKI Jakarta – Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kalideres melaksanakan operasi Tertib Masker (Tibmask) di depan Pos Satlantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Raya, Minggu (21/3/2021).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 26 pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.

“Dari jumlah tersebut, 22 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 4 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi. Total jumlah sanksi denda yang disetorkan kas daerah melalui bank DKI Jakarta berjumlah Rp 550 ribu,” kata Plt. Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A. Anugrah.

Ia menegaskan operasi tertib masker ini rutin dilaksanakan pada masa PSBB ketat. Hal ini dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kalideres.

Kegiatan ini juga didasari tiga aturan Gubernur DKI Jakarta, yakni Pergub No.33 Tahun 2020, Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Kami bersinergi dengan aparat TNI-Polri dan jajaran Dishub DKI Jakarta, untuk melaksanakan operasi tertib masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Pantuan dilokasi, sebanyak 22 pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial nampak membersihkan fasilitas umum dilokasi sekitar dengan pengawasan ketat personel Satpol PP.

“Mereka kita awasi agar nantinya timbul efek jera bagi pelanggar untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Reporter  : Noval Verdian

Komentar