Terungkap! Oknum Pegawai BUMN Terlibat Perselingkuhan, Digerebek Bersama Selingkuhan di Kamar Kos Tiakur

Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com | Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Barat Daya, didampingi oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal, berhasil meringkus seorang oknum pegawai BUMN/BRI Unit Tiakur berinisial C.A.B (39) bersama wanita yang diduga selingkuhannya berinisial N.D, di sebuah kamar kos di Tiakur, Rabu dini hari (18/09/2024) sekitar pukul 01.30 WIT. Keduanya kemudian dibawa ke Polres MBD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini bermula dari laporan G.K (41), istri sah terduga pelaku yang tinggal di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. G.K mendapat informasi dari seorang saksi berinisial D.M.B (29) yang tinggal di Tiakur bahwa suaminya diduga menjalani hubungan terlarang dengan wanita lain.

Berbekal informasi tersebut, G.K segera bertolak ke Tiakur menggunakan kapal laut dan tiba di rumah saksi D.M.B, di mana ia tinggal selama tiga hari untuk mencari bukti.

Pada Rabu dini hari, G.K akhirnya mendapati suaminya bersama wanita lain di sebuah kamar kos dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polres MBD.

Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Pulung Wietono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaita, S.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/71/IX/2024/SPKT/POLRES MBD/POLDA MALUKU, kami telah melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan oleh istri terduga pelaku,” jelas Iptu Nanulaita.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak Unit PPA akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari korban, saksi-saksi, serta kedua terduga pelaku.

“Setelah kami mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” tambahnya.

Polres Maluku Barat Daya berkomitmen menangani perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.

“Kami berharap masyarakat dapat menilai kinerja kami secara positif dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Kasat Reskrim.

Polres MBD terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan berbagai kasus hukum yang muncul di wilayahnya, guna menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Komentar