Terungkap, Begini Motif Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Jaksel

KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta

Polisi mengungkap motif pencabulan terhadap seorang anak berinisial ZKP (6) oleh seorang pria bernama Husni alias Kusni alias Tebet (38)di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Awalnya korban dirayu dengan cara dipinjami HP milik tersangka. Saat korban asik main HP, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Saat korban asyik bermain ponsel, lanjut Budhi, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. “Lalu tersangka masukin jari ke alat kelamin anak tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Budhi juga menjelaskan pihaknya menduga pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencabulan. Disinyalir tersangka juga melakukan tindak asusila terhadap korban lain.

“Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku bukan pertama kali. Ada korban lain di daerah berbeda. Menurut pelaku sudah dilakukan hal sama, ada sesuatu yang dirasakan pelaku,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku Husni alias Kusni ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/3/2022) malam.

“Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah (Cibitung) Bekasi,” ujar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan

Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

(PmjNews/Redaksi)

Komentar