Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Polres Maluku Tenggara Pukul 14.00 WIT Melakukan Press Release terkait Polres Maluku Tenggara Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan terkait Pembacokan / Tidana Penganiyaan Berat di Ohoibun tepat samping Hotel Dragon, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH.
Kronologi
Bahwa 19 September 2025 dini hari terjadi aksi pembacokan terhadap Ferdinandus Talaud di Ohoibun tepat di depan Hotel Dragon, peristiwa tersebut diawali ketika Terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin yang sudah mabuk berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru ketika tiba disamping hotel dragon D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin ditegur oleh Teman Korban berinisal R.G, sehingga terjadi adu mulut dan dilerai oleh Korban Ferdinandus Talaut, karena tidak terima ditegur Terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin, memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumah D.J.F. Alias Jordy di depan Polres Tual, dan mereka kembali mencari R.G, namun karena R.G. sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku D.J.F. Alias Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah Korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh Korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri hingga Ibu Jari yang menyebabkan luka robek yang serius karena tulang jari putus, sehingga Korban langsung dilarikan Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh D.J.F. Alias Jordy untuk melakukan aksi pembacokan dan dari hasil profiling Tim Opsnal Sateskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan D.J.F. Alias Jordy dan M.S. Alias Melvin barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.
Bahwa terhadap Tersangka D.J.F. Alias Jordy dan M.S. Alias Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun, dan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga pada tanggal 20 Januari 2026 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran dan menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas, dan menghimbau kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav.
(Elang Kei)







Komentar