Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2026 Polres Maluku Tenggara Pukul 10.00 WIT Melakukan Press Release terkait Polres Maluku Tenggara Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan terkait Penganiyaan Berat menyebabkan orang mati di Ohoi / Desa Evu, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH.
Kronologi
Bahwa 28 September 2025 dini hari terjadi Penganiyaan Berat yang menyebabkan kematian terhadap Joseph Sirken di Ohoi/Desa Evu tepat di jalan tengah kampung, peristiwa tersebut diawali ketika Terduga Pelaku berinisial Y.S.Alias Onas, Korban Joseph Sirken dan beberapa rekannya mengkonsumsi miras jenis sopi di depan rumah Sergius Ruslaw di Ohoi/Desa Evu Kecamatan Hoat Sorbai Kabupaten Maluku Tenggara, ketika sudah mabuk terjadi adu mulut antara Terduga Pelaku berinisial Y.S.Alias Onas dan Korban Joseph Sirken, padahal hubungan mereka adalah saudara kandung, namun karena Korban Joseph Sirken mengatakan Terduga Pelaku berinisial Y.S.Alias Onas “adalah anak/orang/suku tertentu”, sehingga Terduga Pelaku Y.S.Alias Onas sangat tersinggung dan Y.S.Alias Onas langsung mengambil sebatang pipa besi di rumahnya, dan langsung menghampiri Korban Joseph Sirken, dan memukul Korban Joseph Sirken berulang ulang kali ke arah kepala sehingga Korban tergeletak di atas jalan raya Ohoi/Desa Evu dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami luka parah di bagian kepala sehingga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun dan dirawat secara intensif Ruangan ICCU selama 10 Hari, kemudian Korban disarankan oleh Dokter untuk dirujukan ke luar daerah untuk melakukan pemeriksaan CT Scan, namun karena kondisi Kesadaran Korban Joseph Sirken semakin menurun sehingga Korban menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 12 Oktober 2025..
Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap berhasil mengamankan Terduga Pelaku dan setelah melakukan rangkaian penyidikan terhadap Y.S.Alias Onas yang diduga menghilangkan nyawa saudara kandungnya dan Y.S.Alias Onas telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Penganiyaan Berat yang menyebabkan mati dan atau Penganiyaan yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud Pasal 354 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun dan 7 Tahun pidana penjara.
Bahwa Perkara Tersangka Y.S.Alias Onas oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga pada tanggal 5 Febrauri 2026 telah diserahkan Tersangka Y.S.Alias Onas kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas semua tindakan kekerasan dan menghimbau untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi miras di kalangan masyarakat, karena minuman beralkohol mengganggu fungsi otak dan menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan yang menjadi pemicu berbagai tindakan kekerasan bahkan terhadap keluarga dekat, dan miras merupakan salah satu penyebab utama berbagai tindak pidana kekerasan di Wilayah hukum Polres Malra, sehingga diharapkan semua komponen masyarakat mendukung pihak Kepolisian untuk mewujudkan rasa aman dan tentram di Bumi Evav.
(Elang Kei)








Komentar