TERSANGKA PEMBACOKAN DI OHOIBUN BERHASIL DITANGKAP

Uncategorized161 views

Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 Polres Maluku Tenggara Pukul 16.00 WIT Melakukan Press Release terkait Polres Maluku Tenggara Tersangka Turut serta dalam Pembacok / Tidana Penganiyaan Berat di Ohoibun tepat samping Hotel Dragon, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH.

Kronologi kejadian Pada 19 September 2025 dini hari terjadi aksi pembacokan terhadap Ferdinandus Talaud di Ohoibun tepat di depan Hotel Dragon. Peristiwa diawali ketika Terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S.Alias EPOX yang sudah mabuk berboncengan dengan menggunakan sepada motor vixion dan hendak membeli miras jenis sageru.

Ketika tiba disamping hotel dragon D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias EPOX ditegur oleh Teman Korban berinisal R.G, sehingga terjadi adu mulut dan dilerai oleh Korban Ferdinandus Talaut.

Tidak terima ditegur, Terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S.Alias EPOX. memacu sepeda motor untuk mengambil senjata tajam jenis parang di rumah D.J.F. Alias Jordy di depan Polres Tual, dan mereka kemudian mencari R.G, namun karena R.G. sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku D.J.F. Alias Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah Korban.

Sempat ditangkis oleh Korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri hingga Ibu Jari yang menyebabkan luka robek yang serius. Korbanpun langsung dilarikan Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur.

Satreskrim Polres Maluku Tenggara setelah mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh D.J.F. Alias Jordy untuk melakukan aksi pembacokan pada 20 September 2025, namun M.S.Alias EPOX berhasil kabur, sehingga setelah beberapa hari pengejaran, pada tanggal 24 September 2025 Tim Buser berhasil menangkap M.S. Alias EPOX beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.

Terhadap Tersangka M.S.Alias EPOX diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun

Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas semua aksi kejahatan yang dapat memicu tawuran antar Kompleks. dan menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas, dan agar kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif, dan Polres Maluku Tenggara Terus bikin Bae di Bumi Evav.

(Elang Kei)

Komentar