Malra,Kabarsulsel-lndonesia.com. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2025 Polres Maluku Tenggara Melakukan Press Release terkait Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara terkait Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka berat / Pembacokan di Ohoi Yamtimur Kec Kei Besar Utara Timur, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma.S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti berupa sebilah parang dan baju milik Korban dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, terkait Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka berat / Pembacokan di Ohoi Yamtimur Kec Kei Besar Utara Timur Nikolaus Temorubun pada tanggal 16 Juni 2025, karena dalam penanganannya perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 13 April 2025 pukul 00.10 di Desa/Ohoi Yamtimur Kec. Kei Besar Utara Barat Tersangka N.T. Alias Nikolaus ., dengan saudara T.T. dan L.T. yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah Saudara Franseda Temorubun dan mengancam Korban Finsensius Temorubun dan 2 rekannya, sehingga terjadi perkelahian. kemudian pada dini hari Tersangka N.T. Alias Nikolaus. yang merasa tidak puas datang dengan membawa sebilah parang, bersama dengan saudara T.T. dan L.T. kembali ke rumah Korban Finsensius Temorubun dan tanpa Korban Finsensius Temorubun sadari tiba tiba Tersangka N.T.Alias Nikolaus langsung melakukan penganiyaan dengan cara membacok ke arah kepala Korban sebanyak 2 kali yaitu pada leher bagian belakang dan belakang kepala yang menyebabkan korban mengalami luka parah berupa luka robek pada bagian belakang kepala dan leher, sehingga Korban segera dilarikan ke Puskesmas Wakol Kec Kei Besar untuk mendapat pertolongan pertama, dan pada pagi hari Korban dibawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur untuk perawatan lebih lanjut.
Bahwa setelah melakukan pembacokan dan kekerasan bersama, Tersangka N.T. Alias Nikolaus bersama saudara T.T. dan L.T. melarikan diri ke arah hutan Desa Ohoi Yamtimur, Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Utara Timur bergandengan tangan untuk melakukan pencarian intensif terhadap pelaku di hutan Desa Ohoi Yamtimur sehingga pada tanggal 14 April 2025 pukul 12.30 WIT, berhasil Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Utara Timur menangkap dan kemudian membawa Tersangka N.T. Alias Nikolaus ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
Polres Maluku Tenggara telah melakukan Penyidikan dan telah menetapkan N.T. Alias Nikolaus sebagai Tersangka Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 5 (lima) pidana Penjara.
Polres Maluku menghimbau kepada segenap komponen masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas, dan dapat menghindari mengkonsumsi minuman Keras, karena Minumas Keras adalah salah satu faktor utama berdampak pada tingginya angka kriminalitas di Wilayah hukum Polres Maluku Tenggara, dan Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan, apalagi tindakan kekerasan yang mengunakan senjata tajam dan mengancam nyawa.
(Elang.kei)
Komentar