Ambon.Kabarsulsel.lndonesia.com.Bentrok antar warga Desa Masawoi Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jumat kemarin,
di desa Tumalehu Barat mendapat perhatian berbagai pihak. Polres SBB pun diingatkan harus adil dalam proses penanganannya.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, Abdul Manaf Talapuka menegaskan, bahwa kasus yang saat ini telah ditangani Polres SBB harus memperhatikan asas Equality Before The Law “semua orang sama di hadapan hukum”.
Menurutnya kasus tersebut, perlu dilihat kausalitasnya, sehingga proses hukum tidak terkesan memihak kepada salah satu pihak tertentu, dan mendiskreditkan pihak lain.
“Suatu perbuatan dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana haruslah memenuhi dua unsur, yaitu unsur actus reus dan mens rea, actus reus sendiri adalah perbuatan fisik yang dilakukan seseorang, sementara mens rea merupakan niat perbuatannya, hal ini diatur juga dalam KUHP,” jelas Manaf kepada media di Ambon, Sabtu kemarin.
Pihak Polres diingatkan tidak terpengaruh dengan narasi pengeroyokan sebagaimana yang di sampaikan pihak tertentu di media massa, namun perlu meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam perkelahian tersebut.
Polres katanya, harus mengambil peran sebagai penegak hukum yaitu mengadili bukan menghukum, sehingga Asas Equality Before The Law dapat dirasakan semua pihak.
“Kita berharap Polres Seram Bagian Barat yang saat ini menangani kasus perkelahian tersebut, jangan sampai terbawa dengan isu sepihak yang disampaikan ke media, tetapi harus dudukan masalah ini yang sebenarnya,”tegas Talapuka.
(M.N)
Komentar