Terbukti Bunuh Imam Masjid di Belopa, AP Divonis 20 Tahun Penjara

Luwu97 views

PALOPO — Sidang terakhir putusan terdakwa (AP) kasus pembunuhan Imam Masjdi Alm. Yusuf Katubi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Selasa (31/05/22)

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Belopa, yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Wahyu Hidayat, SH, MH dan dua orang hakim anggota, yakni Yohanes Richard SH, dan Imam Setyawan, SH.

Wahyu Hidayat yang memimpin sidang saat membacakan putusan menguraikan bahwa, hal yang memberatkan terdakwa AP yakni karena korban adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat, terdakwa juga melakukan tindak kejahatannya di tempat ibadah dan memberatkan terdakwa karena AP terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban yakni Yusuf Kutubi Opu Dg Parebba.

“Dengan ini memutuskan terdakwa, Aditya Prayoga dengan hukuman 20 tahun penjara,” jelas Wahyu Hidayat dan mengakhiri persidangan dengan ketukan palu. Dilansir Belopainfo.id dari Eksposindo.com.

Sementara itu, Keluarga dan kerabat Alm. Yusuf Katubi yang hadir mendengarkan sidang putusan, merasa puas atas hasil putusan hakim dalam persidangan.

Arifin A. Wajuanna yang merupakan keluarga korban juga hadir mendengarkan sidang putusan tersebut, Ia menyampaikan bahwa walaupun tidak sebanding, tapi putusan ini sudah bisa memberikan sedikit rasa lega kepada keluarga.

“Kami rasa putusan ini sudah pantas diberikan kepada terdakwa dan saya semua keluarga sudah siap menerimanya” tutup Arifin A. Wajuanna.

Sidang Putusan kasus Pembunuhan Imam Masjid di Belopa merupakan yang ke-8 kalinya, pada sidang sebelumnya pihak keluarga ricuh lantaran tidak sepakat dengan sidah pledoi yang diusulkan oleh kuasa hukum pelaku dengan tuntutan pasal 351 KUHAP. Sehingga pada persidangan kali ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian Polres Luwu dan Satuan Brimob Batalyon D Baebunta Sulsel.

Aparat keamanan berjaga di jalan poros tepat di depan pengadilan ada pula yang mengeliling gedung pengadilan Negeri Belopa dan di dalam pengadilan. Selain itu Polisi juga terlihat berjaga-jaga di kantor Kejaksaan Negeri Luwu, rumah jabatan Jaksa dan Rumah jabatan Hakim di Belopa.

Personil Polres Luwu, AKP H. A. Syamsu menyampaikan bahwa ada 255 personil anggota kepolisian yang kita turunkan.

“Personil ini gabungan dari Personil Polres Luwu dan dari Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel” sebut AKP. H. A. Syamsu. (*)

Komentar