Terbongkar Petrus Fatlolon Dalang SPPD Fiktif Rp 9 Miliar untuk Forkopimda

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com;  Sidang ke 5 lanjutan kasus korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2020 di PN Tipikor Ambon mengungkap fakta baru. Sidang Senin (04/12/2023) menghadirkan 14 anggota DPRD Tanimbar, Kepala Inspektorat Jedithia Huwae, Sulistyo (mantan ketua Tim Audit BPK RI Perwakilan Maluku) dan Albian Touwelly.

Wakil Ketua 2 DPRD Kepulauan Tanimbar, Riki Jauwerissa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Harris Tewa mengaku, pembahasan APBD 2020, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Tanimbar, tidak ada titik temui (deadlock). Alasannya, banggar DPRD telah menemukan kejanggalan SPPD senilai Rp. 9 Milyar di BPKAD yang tidak rasional. Kami rasionalisasi dan setujui hanya Rp.1,5 M.

Mendengar kesepakatan DPRD yang tidak sesuai usulan Pemerintah Daerah, “Petrus Fatlolon, Mantan Bupati periode 2017-2022 memanggil anggota DPRD terutama Banggar ke pendopo Bupati Tanimbar. Dalam pertemuan tersebut, Fatlolon sampaikan bahwa SPPD di BPKAD tahun 2020 dianggarkan Rp. 9 M, karena uang tersebut akan dibagi ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat untuk menjaga dan menjalin hubungan baik”. Pembicaraan Banggar DPRD dan Bupati saat pertemuan tersebut, direkam oleh Ketua Komisi B, Apolonia (Pola) Laratmase dan anggota komisi C, Ivone. K Shinzu, ucap Jauwerissa.

Sebelum pengesahan APBD 2020, sempat deadlock juga. Semua undangan diminta keluar dari ruang paripurna DPR. Setelah tinggal 25 anggota DPRD dan Eks Bupati, Petrus Fatlolon katakan, “Daerah ini kita 26 orang yang atur. Bupati dan ke 25 anggota DPRD. Fatlolon minta, jika ada hal yang dirasakan kurang oleh anggota DPRD, tolong disampaikan. Dan Petrus minta DPRD sahkan APBD 2020”, ungkap Jauwerissa meniru perkataan Fatlolon.

Albian Touwelly yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU juga mengakui dalam sidang telah mengantar uang Rp. 170 juta kepada Whan O Lekruna, anggota DPRD dari partai PKB untuk dibagikan kepada anggota DPRD lainnya. Sementara itu, Apolonia Laratmase, Ivone K. Shinzu, Nikson Lartutul, Markus Atua (Sekretaris DPD Partai Golkar KKT) dan Lekruna tetap membantah, tidak kenal dan tidak pernah bertemu apalagi menerima uang dari Touwelly.

Terdakwa Jonas Batlajery, mantan Kepala BPKAD tahun 2020 memberikan catatan ada 13 anggota DPRD yang terima uang hasil korupsi SPPD Fiktif. Nama baru yang muncul dalam fakta persidangan yaitu, Christofol Low anggota DPRD dari partai Hanura dan Frengky Limbers yang juga Bendahara DPC partai PDIP. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp. 50 juta.

Komentar