Tepis Isu Miring, PT TBC Tegas Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja

Daerah, MEDAN, NEWS317 views

Medan, Kabarsulsel-Indonesia.com | PT Tri Bhala Chakti (TBC) akhirnya angkat suara menanggapi pemberitaan yang menyeret nama perusahaan dalam dugaan pelanggaran hak tenaga kerja, termasuk tudingan penahanan ijazah dan pemotongan gaji terhadap Mutiara Febrina Dewi, mantan pegawai Toko GMT Medan.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (6/5/2025), manajemen PT TBC membantah tegas seluruh tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Toko GMT, tempat Mutiara pernah bekerja.

“Kami tidak memiliki hubungan bisnis dengan Toko GMT, apalagi sampai terlibat dalam penahanan ijazah atau praktik pemotongan gaji seperti yang disebutkan. Tudingan tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegas perwakilan manajemen PT TBC.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik, PT TBC menegaskan seluruh proses perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja di internal perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

“Kami memiliki komitmen kuat terhadap integritas dan perlindungan hak-hak pekerja. Jika ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan kami untuk melakukan praktik ilegal, hal tersebut sepenuhnya di luar tanggung jawab kami. Kami siap bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan nama perusahaan,” tambah pernyataan tersebut.

Pihak manajemen juga menampik kabar yang menyebut PT Indo Woven Pack merekrut puluhan pekerja waktu tertentu atas kerja sama dengan PT TBC, disertai praktik penahanan ijazah dan pemotongan gaji. Mereka menilai informasi itu tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

Sebelumnya, media ini memberitakan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan saat bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazahnya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 belum dibayarkan.

Kasus ini pun telah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara, yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

Menutup pernyataan klarifikasinya, Direktur PT TBC, Muhammad Rizki, menegaskan kesediaan perusahaan untuk mendukung sepenuhnya proses klarifikasi oleh media maupun otoritas hukum.

Ia bahkan menunjukkan dokumen pernyataan dari para pekerja yang menyatakan tidak pernah mengalami pungli ataupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan selama bekerja di PT TBC.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang simpang siur dan memberi gambaran objektif kepada publik. PT Tri Bhala Chakti senantiasa menjunjung tinggi etika kerja, hukum, dan hak-hak pekerja sebagai prioritas utama,” tutup Muhammad Rizki.

Writter : Red | Editor : Red

Komentar