KUDUS, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sebuah bangunan rumah di wilayah Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, diduga digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ilegal tersebut terungkap dalam investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Tengah bersama awak media, Jumat (14/3) sore.
Dari hasil penelusuran di lapangan sekitar pukul 15.30 WIB, ditemukan lima kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter berisi solar, lima drum solar, serta satu unit truk bernomor K 9714 VK yang tengah beraktivitas di lokasi. Di dalam gudang juga ditemukan alat oper tapp serta selang besar yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari truk ke dalam kempu dan drum.
“Solar ini sudah lama di sini. Gudang ini disebut milik Pak Dida,” ujar salah satu sumber di lokasi. Keterangan serupa juga disampaikan oleh sopir truk yang mengaku bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial Dida yang berdomisili tak jauh dari lokasi.
Tim investigasi sempat mencoba menghubungi pemilik gudang untuk konfirmasi, namun tidak mendapat jawaban. Setelah berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat, Dida akhirnya menghubungi kembali dan mengajak bertemu di SPBU Kerawang Kudus. Namun pertemuan yang berlangsung justru tidak membuahkan penyelesaian.
Potensi Bahaya dan Pelanggaran Hukum
Aktivitas penimbunan ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Praktik seperti ini dinilai merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Pelaku penimbunan dapat dijerat hukum melalui: Pasal 55 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 94 Ayat 3 PP No. 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, Pasal 40 angka IX UU Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini naik, belum ada tindakan hukum tegas yang dilakukan aparat terhadap aktivitas di gudang tersebut. LSM LIRA Jawa Tengah mendesak aparat segera bertindak demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Hani K









Komentar