Tempat Parkir Elektronik Di Tambah 43 Titik sesuai dengan 15 Kawasan Kota Medan.

SUMUT298 views

KabarSulSelIndonesia.com – Medan

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat tiga kali lipat sampai 155 persen Setelah masa uji coba selama 3 bulan penerapan E-Parking di Kota Medan sejak diluncurkan pada tanggal 18 Oktober 2021, pihak Dishub (Dinas Perhubungan) Medan akan menambahk 43 Titik di 15 Kawasan Kota Medan.

Dinas Perhubungan Medan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan Parkir Elektronik seperti yang ada di Jalan Jend. Ahmad Yani VII, Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Rabu (12/01/2022). Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat tiga kali lipat sampai 155 persen.

Dinas Perhubungan Medan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan Parkir Elektronik seperti yang ada di Jalan Jend. Ahmad Yani VII, Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota

Lelang terbuka ini menindak lanjuti selesainya Pilot Project atau percobaan pengelolaan E-Parking di Kota Medan yang telah berlangsung sejak Oktober sampai Desember 2021.

“Sejak kita launching E-Parking pada tanggal 18 Oktober 2021, alhamdulillah kami evaluasi, sudah cukup baik walaupun masih ada saran dan masukan dari pada masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, Rabu (12/01/2022).

Iswar mengaku, dari masa uji coba selama tiga bulan tersebut, penerapan E-Parking di Kota Medan memang masih perlu pembenahan terlebih dalam hal pelayanan juru parkir (jukir).

“E-Parking ini akan kita kembangkan yang tadinya itu hanya 22 Titik. Sekarang, itu kita lelangkan menjadi 65 Titik sehingga ada penambahan berarti 43 Titik,” ucap Iswar.

Kepala Bidang Parkir Dishub Medan, Kesmedi mengatakan di masing – masing ruas jalan yang akan diberlakukan E-Parking memiliki jenis kelas jalan yang disesuaikan dengan tarif parkir.

Dinas Perhubungan Medan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan Parkir Elektronik seperti yang ada di Jalan Jend. Ahmad Yani VII, Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota .

Total seluruhnya ada 65 Titik kita bagi jadi 15 Paket. Masing – masing itu ada kelas jalannya disesuaikan dengan tarifnya,” ucap Kesmedi.

Adapun sistem pengelolaan yang dilakukan adalah sistem bagi hasil dengan ketentuan 60 Persen untuk Pemko Medan dan 40 Persen untuk pihak Swasta.

 

(Korsumut)

Komentar