Teken MoU dengan Pemkot Tual di Bidang Perdata dan TUN, Ini Pesan Kajari Tual

Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kejaksaan Negeri Tual akhirnya telah menandatangani nota kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Ohoi/Finua Se-Kota Tual dengan Kejaksaan Negeri Tual.

Kerja sama lintas lembaga ini tentunya mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha. Hal ini sebagai upaya preventif terhadap pengelolaan Dana Desa yang dikelola melalui Pemerintahan Ohoi/Finua.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H., M.H dalam sambutannya di hadapan tamu undangan menjelaskan, tugas Kejaksaan selama ini kerap dipahami hanya dalam konteks penindakan dan penuntutan semata. Ungkap Sigit. Pada hal lanjut Sigit pula bahwa ada tugas lain yang jarang di ketahui oleh publik yakni Perdata dan Tata Usaha Negara. Tegasnya.

Tentunya, kata Kajari bahwa dalam tugas perdata dan tata usaha ini, kejaksaan juga dapat melakukan pendampingan namun terhadap lembaga atau institusi dan bukan dalam konteks personal atau perorangan. Kata Sigit.

Pendampingan hukum seperti apa yang akan diberikan kepada Kepala Ohoi/Desa, tanya Sigit dalam penjelasannya. Lanjut Sigit pula bahwa tentunya pendampingan yang akan dilakukan adalah dengan memberikan pendapat hukum terhadap sejumlah program kegiatan yang nantinya dilaksanakan baik ditingkat Dinas maupun di tingkat Ohoi/Finua. Tambah Sigit.

Sigit pun menambahkan selain pendapat hukum, Kejaksaan juga dapat memberikan pendampingan hukum atau legal assistance dalam pelaksanaan kegiatan sehingga tidak berdampak pasca pelaksanaan kegiatan tersebut. Ujar Sigit.

Diakhir penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tual juga menjelaskan jika APBDes merupakan amanah yang diberikan dari negara yang disalurkan melalui aparat desa sehingga bisa tersalurkan sampai ke desa. Tutup Kajari.

Komentar