Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kamis, (21/09) Wali Kota Tual Adam Rahayaan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H., M.H telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN.
Kegiatan penandatanganan MoU ini bertempat di aula Kantor Wali Kota Tual pada Kamis, (21/09/2023). Penandatanganan Nota Kesepakatan Ohoi/Finua se-Kota Tual bersama Kejaksaan Negeri Tual tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN, ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Tual dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual.
Wali Kota Adam Rahayaan dalam sambutannya mengatakan sejak pemberlakuan Dana Desa tahun 2015 jabatan Kepala Ohoi/Finua menjadi jabatan seksi dan diminati oleh banyak orang tak terkecuali marga yang memiliki hak atas jabatan tersebut. Ungkap Adam Rahayaan.
Adam juga menyampaikan sekiranya patut di syukuri bahwa penggunaan Dana Desa ternyata telah menghasilkan beberapa capaian keberhasilan khususnya bagi desa-desa atau Finua-Finua dalam wilayah pemerintahan kota Tual. Ujar Adam.
Lanjutnya lagi dari 27 Ohoi/Finua yang tersebar telah merubah status yang sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi desa berkembang sebanyak 4 Desa, Desa Maju sebanyak 14 Desa dan Desa Mandiri sebanyak 10 Desa. Ungkap Adam yang disambut dengan tepuk tangan hadirin dan tamu undangan.
Politisi Kota Tual yang sarat jam terbang ini pun mengingatkan bahwa terlepas dari pencapaian keberhasilan yang telah di raih oleh sejumlah Desa/Ohoi di Kota Tual, namun tak dapat dipungkiri bahwa masih juga terdapat sejumlah problem dan masalah-masalah yang dihadapi dengan berbagai bentuk dan varian yang berbeda-beda. Tentunya tiap varian masalah tersebut harus dihadapi dan di tangani secara serius dengan melibatkan instansi terkait, sehingga tidak berdampak buruk terhadap perubahan status desa yang telah berkembang, maju dan mandiri menjadi Desa Tertinggal dan terbelakang. Tegasnya.
Wali Kota Tual juga mengatakan di antar perumitan masalah-masalah yang dihadapi oleh Pemerintahan Ohoi/Finua, selain masalah moralitas, integritas, salah satunya adalah minimnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh kepala Ohoi dalam memahami seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan seluruh tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Finua. Ungkap Wali Kota Tual.
Lanjutnya lagi efek keterbatasan SDM ini pada gilirannya telah mengantarkan beberapa penyelenggara pemerintahan Ohoi/Finua berurusan dengan polemik hukum.
Adam dalam sambutannya juga menceritakan jika ada beberapa kepala ohoi/Finua yang karena ketakutan berurusan dengan masalah hukum pada akhirnya hanya membiarkan tanggung jawab pengelolaan kepada Bendahara tanpa melakukan monitoring dan kontrol penggunaan keuangan dana kampung. Tegas Adam.
Pada hal, sambung Adam pula justru tindakan demikian malah akan menyandera Kepala Ohoi ketika berurusan dengan polemik hukum, mengingat Kepala Ohoi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tutup Adam
Komentar