Teguhkan Spirit “Satu Tungku Tiga Batu” Bupati Samaun Buka FGD Penyusunan Raperdasus PELITA Situs Keagamaan Papua Barat

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Semangat menjaga harmoni dan warisan spiritual masyarakat Papua Barat kembali ditegaskan dalam forum diskusi publik yang berlangsung di Winder Tuare, Fakfak, Senin, 9 Maret 2026.

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian (PELITA) Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat.

Kegiatan yang dimotori oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat itu menghadirkan berbagai unsur penting daerah, mulai dari pimpinan dan anggota Bapemperda DPR Papua Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, hingga para raja dari tujuh petuanan di Fakfak.

Dalam sambutannya, Bupati Samaun Dahlan menekankan bahwa Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak, memiliki sejarah panjang dalam menjaga kehidupan yang rukun di tengah keberagaman agama dan budaya.

Nilai-nilai persaudaraan yang diwariskan para leluhur, kata dia, telah menjadi fondasi kokoh dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai dan saling menghormati.

“Di Fakfak, kita mengenal filosofi Satu Tungku Tiga Batu. Nilai ini bukan sekadar simbol, tetapi telah menjadi cara hidup masyarakat yang menegaskan persatuan dan keharmonisan antarumat beragama sejak dahulu hingga sekarang,” ujar Samaun.

Menurut dia, situs-situs keagamaan yang tersebar di Papua Barat bukan hanya sekadar bangunan atau tempat ibadah, melainkan juga bagian dari jejak sejarah, identitas budaya, serta perjalanan spiritual masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dijaga, dilindungi, dan dilestarikan secara bersama.

Penyusunan Raperdasus tentang pembangunan dan pelestarian situs keagamaan, lanjut Samaun, merupakan langkah strategis untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan situs-situs tersebut.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga warisan sejarah sekaligus memperkuat nilai toleransi di tengah masyarakat.

“Melalui regulasi ini kita ingin memastikan bahwa situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual tetap terjaga. Bahkan, ke depan dapat dikembangkan sebagai bagian dari kekayaan budaya sekaligus potensi pariwisata religi di Papua Barat,” katanya.

Namun demikian, Samaun menegaskan bahwa penyusunan sebuah regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Partisipasi masyarakat menjadi unsur penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua Barat.

Forum konsultasi publik yang digelar melalui FGD tersebut, menurutnya, menjadi ruang dialog yang strategis untuk menghimpun berbagai pandangan, masukan, serta perspektif dari para tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga berharap penyusunan Raperdasus ini tidak berhenti pada tataran normatif semata, tetapi mampu mendorong kolaborasi nyata antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat adat, serta generasi muda dalam merawat situs-situs keagamaan yang ada.

“Nilai toleransi, persaudaraan, dan kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Papua Barat harus terus kita rawat dan wariskan kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Bupati Fakfak secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik tersebut. Ia berharap proses penyusunan naskah akademik hingga penetapan Raperdasus nantinya dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat besar bagi pelestarian nilai-nilai keagamaan, budaya, dan harmoni sosial di Papua Barat.

Komentar