Tauda : Satya Lencana Wirakarya Gubernur Maluku Proses Verifikasi Dan Tinjauan Lapangan Oleh Tim Setmil Presiden

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS, TNI151 views

Ambon, Kabarsulsel-lndonesia.com; Penganugrahan Satyalancana Wirakarya di Bidang Pertanian yang diterima Gubernur Maluku dari Presiden RI yang diserahkan oleh Menteri Pertanian Prof. Dr. Sahrul Yasin Limpo, SH. MH pada Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan ke XVI di Padang Sumatera Barat dikritisi beberapa pihak, dan diklarifikasi oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Dr. Ilham Tauda, pada Rabu (14/6/2023).

Tauda menjelaskan, Penganugerahan tanda jasa satyalancana wirakarya didasarkan pada rekomendasi Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) pada 9 Desember tahun 2022 yang merekomendasikan Gubernur Maluku sebagai calon penerima satyalancana wirakarya.

“Selain itu, Kementerian Pertanian juga memberikan rekomendasi antara lain Dirjen Hortiluktura Dr. Ir. Prihasto, M.Sc, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian, Prof. Dr. Ir. Nursyamsi, M.Agr, dan Sekretaris Dirjen Tanaman Pangan Ir. Bambang Pamuji, M.Si.” Tambahnya.

Ia menegaskan, Apresiasi KTNA dan Kementerian Pertanian didasarkan atas kebijakan Gubernur Maluku dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat khususnya pengendalian inflasi pangan dan peningkatan ketahanan pangan lokal dan kebijakan diversifikasi pangan, antara lain: Pertama, pengendalian inflasi pangan melalui gerakan tanam cabai dan bawang merah secara serentak di 11 kabupaten/kota dengan melibatkan para petani dan penyuluh pertanian.

“Gerakan tanam ini merupakan tindaklanjut dari Arahan Bapak Presiden dan Arahan Bapak Gubernur agar Tim pengendali Inflasi Daerah  segera mengambil langkah-langkah penanganan inflasi khususnya komoditas pangan melalui Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor : 821/2338 tanggal 19 Agustus 2022   kepada semua Bupati/walikota Perihal Gerakan Menanam Cabai dan Bawang Merah. Gerakan Tanam secara serempak di 11 Kabupaten/Kota  dengan total luas Tanaman Cabai 100 Ha dan Bawang Merah 66,4 Ha dengan rincian sebagai berikut    : Cabai : Maluku Tengah: 30 Ha, SBB : 20 Ha, Kota Ambon : 20 ha, Buru : 20 Ha, Kota Tual : 10 Ha, Aru : 10 Ha.  Bawang Merah : Maluku Tenggara : 34,3  Ha,  MBD 7,1 Ha, Kota Tual : 5 Ha, SBT: 10 Ha, Maluku Tengah 10 Ha.” Jelasnya.

Selain itu, Tauda mengatakan, semua Kabupaten/Kota memberikan dukungan penanaman cabai dengan melibatkan petani dan penyuluh. Berdasarkan rilis BPS Maluku, inflasi pangan khususnya cabai pada triwulan II tahun 2022 tercatat 74,43 % (yoy) dengan harga cabai Rp. 120.000 per kg dan hingga triwulan IV tahun 2022 mengalami penurunan deflasi -39,28 % (yoy) dengan harga cabai Rp. 80.000 per kg, selanjutnya pada triwulan I tahun 2023 harga cabai tercatat Rp. 45.000  per kg.

Selanjutnya untuk yang Kedua yakni, peningkatan ketahanan pangan daerah melalui gerakan tanam sukun varietas tengah-tengah secara serentak di 11 kabupaten/ kota yang merupakan khas Maluku.

“Varietas Sukun Tengah-Tengah telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 22/Kpts/PV.240/D/I/2023 tentang pemberian tanda daftar varietas tanaman hortikultura sukun tengah-tengah. Kementerian pertanian melalui Ditjen Hortikultura memberikan respon poisitif dengan membrikan dukungan pengembangan 10.000 hektar sukun yang dilaksanakan oleh Balai Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Provinsi Maluku. Tanaman sukun ini akan didistribusikan ke semua Kabupaten/Kota pada tahun 2023.” Ungkapnya.

Untuk yang ketiga yakni, Peningkatan keanekaragaman pangan lokal melalui Sajian 521 Menu Olahan Sagu dan Mendapatkan Rekor Muri.

“Sagu merupakan pangan lokal potensial di Maluku dengan luas 36.500 hektar dan produksi per tahun 9.733 ton. Upaya pengembangan sagu melalui revitalisasi dan penataan dan pengembangan hutan sagu dengan Teknik budidaya yang tepat telah dilakukan di sentra pengembangan sagu di Kabupaten Seram Bagian Timur. Selain itu, dalam meningkatkan industri pengolahan sagu akan dilakukan modernisasi peralatan pengolahan sagu di MalukuTengah Desa Waraka dan Kabupaten Seram Bagian Timur Desa Waru dan Angar, telah seteujui untuk pelaksanaanya pada tahun 2024 berdasarkan hasil rakor teknis di Kementerian Pertanian tahun 2023.” Ujarnya.

Menteri pertanian pada saat akan menyematkan tanda jasa kepada para penerima mengemukakan bahwa banyak Kepala Daerah yang diusulkan tapi tidak semua disetujui karena melalui proses verifikasi oleh Tim Setmil Presiden tidak memenuhi kriteria sebagai penerima.

Penganugrahan tanda jasa satyalancana wirakarya oleh presiden telah diverifikasi dari Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia (Setmilpres RI) dan Kementerian Pertanian (Kementan) RI dengan melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan pada tanggal 5 april 2023 di Ambon.

Rombongan tim terdiri dari, Tim Biro Gelar Tanda Kehormatan (GTK) Setmilpres RI yang diketuai Kepala Biro GTK Setmilpres Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr.Opsla. Sedangkan dari Tim Kementan RI, diketuai Drs. Zulkifli,M.M.

“Jadi penganugrahan satyalancana ini, proses verivikasi ini telah dilakukan berdasarkan Surat Edaran  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Usul GTK serta Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Penganugrahan tanda jasa kehormatan presiden diputuskan oleh Dewan Kehormatan dan Tanda Jasa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2010, dimana Ketuanya adalah Prof. Dr. Mahfud MD, SH, SU sesuai Kepres 5/M tahun 2020.” Tutupnya.

(Muhammat Nurlette)

Komentar