Tanpa Kontrak Resmi, 61 Cool Box Masuk Gudang Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak: Potensi Pelanggaran Hukum?

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejadian mengejutkan terjadi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak ketika 61 cool box tiba-tiba dimasukkan ke dalam gudang dinas tersebut tanpa adanya kontrak resmi atau proses pelelangan yang sah. Peristiwa ini telah dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak, La Mohdar, S.Pi, saat ditemui media ini di ruang kerjanya (05/06).

Menurut La Mohdar, dirinya mendapatkan informasi dari salah satu staf bahwa seorang kontraktor telah mengantarkan 61 cool box ke gudang dinas. “Saya ditelepon oleh staf yang melaporkan bahwa ada kontraktor yang mengantarkan cool box dan sudah dimasukkan ke dalam gudang,” ujarnya. Plt Kadis Perikanan dan Kelautan tersebut kemudian mempertanyakan siapa yang menginstruksikan untuk menerima dan memasukkan barang-barang tersebut, mengingat hingga saat ini, belum ada kontrak yang dibuat apalagi proses pelelangan yang dilakukan.

“Sampai saat ini, seluruh kontrak di Dinas Perikanan dan Kelautan belum dibuat dan belum ada proses pelelangan. Saya tidak tahu atas instruksi siapa barang tersebut diterima,” lanjutnya dengan nada tegas.

La Mohdar segera memerintahkan agar seluruh barang tersebut dikeluarkan dari gudang untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang lebih lanjut. Diketahui bahwa penyedia barang tersebut adalah CV. Alvaro yang beralamat di Jalan Warah Made.

Kejadian ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai tata kelola dan transparansi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pengadaan barang/jasa pemerintah harus melalui proses pelelangan yang transparan dan kompetitif untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pengadaan tanpa kontrak resmi dapat melanggar prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Langkah cepat La Mohdar dalam menangani masalah ini patut diapresiasi. Namun, peristiwa ini juga mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sistematis dalam proses pengadaan di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Akan sangat penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar