Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Persoalan batas ulayat antara Desa Manglusi dan Desa Tutukembong yang belum terselesaikan hingga saat ini mengakibatkan para Tokoh masyarakat kedua Desa ini saling mengadu argumen melalui pemberitaan media sosial. Berita klarifikasi Mantan Kades Tutukembong (IF) atas permasalahan yang terjadi mendapat tanggapan balik Penasihat Hukum Pemerintah Desa (Pemdes) Manglusi, berikut ini :
Pada hari ini Senin Tanggal 11 September 2023, Saya Djidon Batmomolin, S.H., M.H, selaku Penasihat Hukum yang diberikan Kuasa Khusus oleh Pemerintah Desa Manglusi tertanggal [17/07/2023], dengan berdasar Pasal 1792 KUHPerdata terkait Pemberian Kuasa, maka secara resmi memiliki legal standing untuk bertndak atas nama Pemerintah Desa Manglusi, baik didalam maupun diluar Pengadilan serta melakukan upaya hukum demi kepentingan permasalahan yang dihadapi oleh Pemdes dan atau masyarakat desa Manglusi, dan juga berhak menyampaikan pendapat terhadap Berita klarifikasi yang disampaikan Sdr. Isboset Feninlambir Jumat, [08/09].
Bahwa dalam beberapa Penjelesan Sdr. Isboset Feninlambir terkait mediasi yang berlangsung antara para pemangku kepentingan kedua desa (Tutukembong dan Manglusi) bersama Muspika di Kantor Kecamatan Nirunmas dalam pemberitaan tersebut adalah bohong, tidak sesuai dengan kondisi riil yang terjadi.
Perihal pelaksanaan Mediasi di Kantor Camat pada Tanggal 15 Maret 2017, berdasar keterangan saksi bahwa perintah dari Kepala Desa manglusi kala itu Sdr. Julianus Batkunda kepada Pemangku kepentingan desa Manglusi untuk hadir di Kantor Camat Nirunmas, berdasarkan Undangan dari Camat Nirunmas, namun belum diketahui maksud/tujuan kehadiran mereka dalam rangka apa, nanti setelah tiba di Kantor Camat Nirunmas dan kegiatan Mediasi dibuka, baru diketahui bahwa Mediasi sesuai penyampaian Camat Nirunmas kala itu Bpk. Luis Lamers, terkait dengan Chart/Peta Desa Manglusi yang copy-an legalisirnya dibagikan kepada para peserta oleh Sdr, Isboset Feninlambir yang kala itu menjabat selaku Kepala Desa Tutukembong, bukan karena masalah pencurian hasil laut di lokasi Batrufun oleh Masyarakat Manglusi, lalu dilakukan mediasi, jadi pernyataan Sdr. Isboset Feninlambir tersebut “BOHONG”. Tegas Batmomolin.
Lanjut Batmomolin, pada saat penjelasan Camat Nirunmas terkait Chart tersebut lalu disanggah oleh Ketua adat Desa Manglusi “Daud Dandirwalu” bahwa jika Chart Desa Manglusi kenapa dipegang oleh orang Tutukembong, lalu asli Chart/Peta itu dimana dan atau diambil dari siapa sampai bisa dipegang oleh orang Tutukembomng dan bukan orang Manglusi?
Akibat Chart yang berdasar pengamatan tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Bodong) itulah maka terjadi perbantahan diantara kedua pihak, karena pada Chart tersebut, titik, A, B, C dan D bahkan di laut pu namanya Mbun Sepan, ini kan tidak benar, kok beberapa petuanan itu namanya sama, sejarah dari mana itu? Tanya Batmomolin
Akibat tidak diterimanya Chart dimaksud oleh pihak Manglusi, maka orang tua-tua Desa Tutukembong menegur Sdr.Lsboset Feninlamir dengan menyampaikan Kades, jangan lagi bicara terkait Chart karena tidak diterima oleh pihak Manglusi, jadi kita bermohon saja untuk mereka mengizinkan lokasi laut Batrufun untuk dikelola 1 (satu) meti saja guna membantu pembangunan Gedung Gereja Tutukembong.
Berikut, terkait 3 (Tiga) lembar Kain tenun yang menurut Sdr. Isboset Feninlambir bahwa dikasih kepada Ketua Adat Desa Manglusi, Jerson Singerin dan Mantan Kades Manglusi, itu tidak benar yang benar adalah 2 (dua) lembar kemeja yang satunya dikasih ke Ketua adat Desa Manglusi Daud Dandirwalu dan Tua adat Jerson Singerin, jadi keterangan Sdr. Isboset Feninlambir dalam Pemberitaan itu “Bohong”.
Kemudian, terhadap bunyi pasal yang disangkakan, adalah Pasal 263 KUHPidana yaitu Pemasluan Surat/dokumen sebagaimana yangb telah dicantumkan dalam Surat Aduan ke Kepolisian, bukan Pasal 362, itu menyangkut Pencurian,,, masakan Saya Pengacara kok Saya tidak tahu Pasal bagaimana,itu mungkin salah pengetikan saja oleh kontributor Media, maklumlah manusia, pasti ada kekeliruan.
Sementara terhadap pernyataan Sdr. Isboset Feninlambir hendakdak melaporkan Saya selaku Penasihat atas dugaan Pencemaran nama baik, coba Sdr. Isboset Feninlambir cermati baik-baik bahwa sesuai Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah Hak imunitas sorang Adokat tidak bisa dipidanakan karena melakukan berbagai upaya hukum demi kempentingan kiennya baik diadalam maupupun diluar pengadilan.
Dengannya dapat disimpulkan bahwa Sdr. Isboset Feninlambir dapat diduga sebagai profokator dalam menimbulkan konflik yang terjadi diantara kedua desa, sehingga yang bersangkutan segera dimintai pertanggung-jawabannya di depan hukum, demi kemanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat kedua desa yang sudah terbangun budaya duan – lolat sejak leluhur hingga saat ini, namun akibat ulah yang bersangkutan, kekerabatan kekeluargaan tersebut bisa terpecah.
Oleh sebab itu kepada pihak Penegak hukum, dalam hal ini Penyidik Polres KKT agar secepatnya memanggil yang bersangkutan dan para saksi yang terkait dengan persoalan dimaksud untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak lagi menimbulkan konflik sosial di masyarakat, demi terjaminnya situasi Kamtibmas di Kecamatan Nirunmas yang kondusif. Pinta Batmomolin menutup komentarnya.
Komentar