Asahan, Sumut, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kabupaten Asahan kini menjadi surga bagi para mafia tambang ilegal! Aktivitas illegal mining yang seharusnya diberantas justru semakin menggila tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh awak media mengungkap skandal besar yang bisa mencoreng kredibilitas kepolisian setempat.
Dua titik tambang ilegal telah diidentifikasi: Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau yang diduga dikendalikan oleh Aditia, serta Dusun 2 dan Dusun 5, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap yang diduga dikelola oleh Rachmad Afandi.
Ironisnya, meskipun praktik haram ini sudah menjadi rahasia umum, hingga hari ini aparat terkesan tutup mata dan bungkam! Padahal, kegiatan tersebut jelas melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hukum Dikebiri? Polisi Harus Tegas atau Mundur!
Masyarakat kini geram dan menuntut Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, serta Polda Sumut hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan dan bertindak tanpa kompromi!
Jika kepolisian masih berdiam diri, publik tidak punya pilihan selain mempertanyakan : apakah ada oknum yang bermain di balik tambang ilegal ini? Apakah hukum sudah diperdagangkan?
Tuntutan masyarakat jelas : segera lakukan penggerebekan, pasang garis polisi (Police Line), sita alat berat, amankan barang bukti, dan tangkap para pelaku tanpa pandang bulu!
Jangan sampai aparat terkesan hanya berani pada rakyat kecil, sementara mafia tambang bebas berkeliaran dengan kekebalan hukum! Jika kepolisian tidak mampu bertindak, lebih baik mundur daripada membiarkan hukum diinjak-injak di depan mata rakyat!
Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang! Asahan menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji!
(Bersambung…)
Komentar