Tak terbukti. PP-GMKI desak Polda Maluku SP3kan Kasus CBP

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Melalui pesan singkat media sosial WhatsApp kepada media. Barken Rahayaan,  Ketua Bidang Agraria dan Maritim, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( PP – GMKI ).  meminta dan menegaskan kepada Direktorat Resort Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, untuk dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pada Kasus BCP yang mana tidak memiliki cukup bukti, supaya tidak ada oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu yang sengaja mengoreng isue ini untuk mengganggu stabilitas pemerintahan di kota Tual.

Menurut Rahayaan, Dugaan korupsi kasus CBP yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tual,  sebagai upaya untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Adam Rahayaan dan Usman Tamnge sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual, tahun 2018 silam. namun pasangan itu tetap lolos sebagai peserta Pilwalkot pada tahun 2018.

Kemudian juga kasus tersebut juga suda pernah di laporkan ke KPK bahkan sampai sudah di gelar perkaranya sampai kemudian dilimpahkan lagi ke mabes Polri yang selanjutnya di serahkan ke Polda Maluku. dan kurang lebih sudah 130 orang yang suda di periksa dalam kasus tersebut termasuk Pak. Adam Rahayaaan, telah diminta ketarangan sebanyak enam kali, Beliau cukup kooperatif penuhi panggilan tersebut.

Lanjut, Rahayaan juga menegaskan
lagi pula penggunaan dan penyaluran CBP yang dilakukan Wali Kota Tual, sudah didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dan terukur,”
berdasarkan Per Mensos  nomor 22 pasal 1 ayat 1, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah pada Perum Bulog, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.

Olehnya itu Rahayaan berharap agar (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segra menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ujar Rahayaan.

Komentar