Tak Sampai 24 Jam Polisi Berhasil Amankan 6 Pelaku Penganiaya Silawane

Uncategorized115 views

Ambon.Kabarsulsel.lndonesia.com.Polres Seram Bagian Barat.- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manipa, Polres Seram Bagian Barat (SBB), berhasil mengamankan 6 terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Akbar Silawane (28) Tahun, salah satu perangkat desa Masawoi, Kecamatan Kepulauan Manipa, SBB.

Kapolsek Manipa, Ipda Edwin Richardo Mangare mengatakan, peristiwa penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap korban itu terjadi di desa Tomalehu Barat.

“Pukul 15.00 WIT, bertempat di Desa Tomalehu Barat, depan rumah saksi saudara Tamrin Kotalima, korban sedang berada dilokasi penerimaan tamu Walihaha Hekalima Henaluaka depan Masjid Ar-Rahman, seketika terduga pelaku CL alias Cide (59), ST alias Saleh (63), ST alias Sarjan (34), AE alias Asis (21), kemudian AS alias Aril (24), dan IT alias Im yang merupakan anak dibawa umur,”jelas dia, kepada wartawan di Piru, Sabtu (12/10/2024).

Menurutnya, peristiwa itu terjadi akibat adanya kesalapahaman antara para terduga pelaku dengan korban.

“Peristiwa itu diduga karenakan, para terduga pelaku ini merasa tidak puas karena di saat penyambutan mereka tidak diterima Hekalima adat Walihaha,”beber Kapolsek.

Dikatakan, akibat penganiayaan itu membuat korban menderita luka disejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka sobek di pelipis kanan sebanyak 3 jahitan, bengkak pada dahi dan memar pada hidung,”terang Kapolsek.

Kapolsek mengaku, korban yang merasa tidak terima dengan tindakan para pelaku kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Manipa.

“Korban tidak puas kemudian kemudian datang ke Mapolsek Manipa guna proses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolsek.

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak untuk mengamankan keenam pelaku di tempat tinggal mereka dikawasan desa Masawoi.

“Tiga kita amankan, dan tiga menyerahkan diri,”ujar Kapolsek.

Mangare menegaskan, pihaknya melakukan proses hukum terhadap keenam terduga pelaku. Para terduga ini kini sudah dibawa ke Mapolres SBB, untuk di proses lebih lanjut.

“Kita jerat dengan pasal 170 jounto 351 ayat 1, KUHP ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun. Para terduga pelaku sudah kita amankan ke Mapolres SBB, Sabtu pagi tadi,”tegasnya.

Ditegaskan, tanpa didesak dan diminta oleh siapapun pihaknya tetap melakukan proses terhadap siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, Jumat sore dan belum 24 seluruh pelaku sudah kita amankan, Jumat malam, kemudian Sabtu pagi kita bawa ke Mapolres SBB, untuk diproses lebih lanjut. Masyarakat juga tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian. Untuk situasi keamanan di Manipa, aman terkendali,”

(M.N)

Komentar