Tak Ingin Klarifikasi 42 Peket Dana DAK Tahun 2022, Kadis Pendidikan Malra Patut di Periksa KPK

LANGGUR, Kabarsulsel-indonesia.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Umar Hanubun S.Pd sudah sepatutnya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dengan 42 paket pembangunan fisik reguler sarana pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pasalnya, selaku PPK dari proyek tersebut,Hanubun sangat tidak ingin memberikan penjelasan kepada media saat melakukan konfirmasi di Kantor Dinas Pendidikan setempat. Padahal, sebagai mitra kerja yang baik ketika wartawan datang meminta untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi semestinya harus dilayani, bukan dipandang sebagai musuh dan kami bukan setan yang ingin menakut-nakuti.

Ironisnya, wartawan tersebut setelah hadir di kantor setempat sempat mengisi buku kunjungan tamu, namun sayangnya di terlantarkan serta dibiarkan menunggu sejak pukul 09:00 (pagi) sampai dengan pukul 18:30 (malam) di Kantor Dinas Kabupaten Maluku Tenggara Jumat, (4/11/2022). Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar ada apa dibalik semua ini?

Sebelumnya pada Kamis, (3/11/2022) pagi ,wartawan yang sama melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi, konsolidasi dan klarifikasi dengan dinas yang membidangi sarana dan prasarana namun kesannya pegawai  tersebut berupaya menghindar dengan alasan bahwa ia hanya seorang bawahan.

Siangnya sekitar pukul 13:44 WIT, media ini menghubungi PPK yang tidak lain adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Umar Hanubun S.Pd melalui WhatsApp memohon waktu dan kesediaan untuk dapat bertemu dalam rangka konfirmasi sekaligus juga mengklarifikasi permasalah yang mana masa kontrak proyek tersebut telah berakhir di bulan Oktober tahun ini, yang proses pekerjaannya masih terbengkalai.

Lanjut Hanubun bahwa Pekerjaan masih dalam berproses jadi, mudah-mudahan bisa terselesaikan sampai 100%” jawab Kadis seakan pembangunan 42 DAK fisik ditangani pihaknya tidak mengalami kendala apapun di lapangan.

Anehnya, dalam juknis Kemendikbud menyebutkan bahwa masa kontrak dari 42 proyek DAK fisik pembangunan sarana prasarana pendidikan itu seharusnya dikejakan selambat-lambatnya selama 90 hari, tapi kok sejak April 2022 lalu hingga November 2022 ini proyek tersebut belum mencapai angka 70% itu kan sungguh sangat mustahil.

“Kata Hanubun bahwa Kira-kira kalo saya konfirmasi, dong lalu sulap simsalabim pekerjaan tersebut bisa langsung selesai 100%? Inikan lagi berproses, Jadi kita beri kesempatan untuk mereka berproses pelan-pelan saja dolo.” Pinta Hanubun.

Diketahui 42 paket fisik reguler yang bersumber dari dana DAK tersebut berstatus Swakelola yang ditangani oleh sejumlah pihak baik Kepala Sekolah, Aktifis, Pejabat Desa, OKP, LSM bahkan juga oknum wartawan namun 70% belum rampung semua. Bukti nyata jelas terlihat di Desa (Ohoi) Ohoituf Kecamatan Kei Besar Utara Barat bahkan juga ada di Kecamatan Manyeuw dll,namun Hanubun tak ingin menemui wartawan untuk konfirmasi terkait dengan keterlambatan proyek fisik reguler ini, Malah Hanubun kembali memilih duduk manis di kursi roda.”Sesalnya

“Semua prosedur tentang mekanisme swakelola baik LKPP maupun petunjuk teknis Mendikbudristek tentang pengelolaan DAK sudah kami laksanakan. Apalagi yang ditanyakan!!! Bantah Umar Hanubun geram.

Masih dalam percakapan via WhatsApp, media ini sekali lagi ingin mengakhiri perdebatan ini untuk meminta kesediaan seraya memohon Kepala Dinas yang juga menjabat sebagai PPK dari proyek tersebut agar bisa meluangkan waktu untuk bertemu sebagai mitra kerja yang baik guna menyelesaikan perdebatan itu untuk dijelaskan secara tatap muka di Kantor Dinas setempat. Tatapi saran itu mala diabaikan lagi, sehingga patut di pertanyakan.

Ditengah situasi yang kian memanas, memicu emosional dan hampir tak mampu mengendalikan amarahnya, dengan tegas Hanubun menyodorkan pihak media untuk dapat menghubungi para kontraktor yang menangani puluhan proyek dimaksud.

“Ucap Hanubun bahwa Kalau begitu silakan tanyakan di ketua kelompok masyarakat yang bertanggungjawab soal anggaran dan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka itu siapa.? jadi dana proyek yang dicairkan di rekening mereke, maka tentu mereka yang harus bertanggungjawab terkait proses pekerjaan.” Ujarnya.

Terkait dengan 42 paket DAK fisik yang diperkirakan terdiri dari 3 bangunan fisik untuk PAUD, 29 bangunan fisik untuk SD dan 10 bangunan fisik untuk SMP tersebut telah menyalahi aturan Kemendikbud RI yakni tidak melaui tender, karna anehnya dengan nilai milyaran kepala dinas pendidikan bisa memberi penunjukan kepada pihak ketiga, selain itu pekerjaannya telah melewati masa kontrak dan alhasil pekerjaan tak kunjung tuntas.

Hal itu diperparah lagi dengan pihak PPK, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara entah mengapa dan kenapa sampai tidak ingin membuka hal ini ke publik.? Maka dengan demikian patut dipertanyakan ada apa dibalik sandiwara yang dipermainkan oleh Hanubun.?

“Kami sudah jelaskan itu swakelola sesuai Perka LKPP ada 4 tipe yaitu tipe 1 dikelola oleh dinas yang kita percayakan kepada Kepala Sekolah, tipe 2 dikelola oleh instansi lain, tipe 3 dikelola oleh LSM dan tipe 4 dikelola oleh kelompok masyarakat jadi tipe 4 inilah yang kita pakai itu aturannya.”

Namun sayangnya banyak sekolah tidak dikerjakan sesuai dengan RAB, dan hal tersebut terbukti di lapangan, karna dalam RAB itu harus dipakai Spandek Aluminum,Tapi faktanya di lapangan mereka pakai daun Senk biasa seperti di SD Ngurdit, SD Ohoibadar, dan juga ruang UKS SD Inpres Selayar dll,karna hal tersebut tidak ada pengawasan dari pihak PPK dan PPATK jadi pihak ketiga kerja sesuka hati.

Bahkan dari 42 pembangunan fisik reguler ini banyak belum mencapai 60-70 %, tapi kok anehnya pihak dinas malah tidak merespon untuk menegur bahkan tidak memberikan teguran kepada pihak ketiga,jadi dugaan kami bahwa ada sebuah kerja sama atau kong kali kong antara dinas dan pihak ketiga, Sehingga sudah melewati batas waktu,tapi pihak dinas diabikan begitu saja, maka dengan demikian dengan kejahatan seperti ini kami siap akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek fisik reguler yang bersumber dari dana DAK tahun 2022 yang sementara lagi terbengkala.
“Pungkasnya.

 

Pewarta: Daniel Mituduan A.Md

Komentar