Tak Gubris Surat Penetapan Eksekusi PN Fakfak, Pengacara Pemohon Eksekusi Pertanyakan Itikad Baik PT. Bank Papua

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; PT. Bank Pembangunan Daerah Papua berpusat di Jayapura Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Papua cabang Fakfak beberapa pekan lalu telah menerima Surat PENETAPAN dari Pengadilan Negeri Fakfak dengan Nomor : 1/Pdt.Eks/2023/PN Ffk yang diterbitkan pada 07 Agustus 2023. SP tersebut oleh Pengadilan Negeri Fakfak telah menetapkan :

“Memerintahkan termohon (Bank Papua Fakfak) untuk memasukan pembayaran uang sejumlah Rp. 754.000.000,00 (Terbilang : Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) kepada pemohon di penganggaran keuangan perseroan PT. Bank Papua di tahun anggaran 2023 melalui mekanisme RUPS lainnya (luar biasa) dan paling lambat 8 (delapan) hari setelah dianggarkan telah dapat dilakukan pembayaran tersebut kepada pemohon”

Dalam Surat PENETAPAN tersebut juga menerangkan bahwa Pemohon Eksekusi adalah Bustan yang mana telah memberikan kuasa kepada Yunus Basari, S.H, Charles Darwin Rahangmetan, S.H dan Junaedi Rano, S.H melalui surat kuasa khusus No. W30.U6/18.PDT.KK/HK.02/VI/2021 tertanggal 22 Mei 2021 dan 30 Juni 2021 yang selanjutnya dalam isi surat penetapan itu disebutkan sebagai Pemohon Eksekusi dahulu penggugat/terbanding/termohon kasasi.

Diketahui jika pemohon eksekusi telah memenangkan gugatan hingga banding melalui kuasa hukumnya Yunus Basari, S.H, Charles Darwin Rahangmetan, S.H dan Junaedi Rano, S.H melawan Bank Papua Cabang Fakfak atas kelalaian mereka menghilangkan surat berharga berupa Invoice Hidrolik Komatsu PC 200 – 8i milik pemohon eksekusi yang dijaminkan ke Bank Papua Fakfak sebagai jaminan kredit pada Bank tersebut.

Namun setelah jatuh tempo 30 Juni 2020, kredit tersebut dilunasi oleh Bustan, jaminan kredit berupa invoice itu tidak dapat diambil kembali sampai 27 Agustus 2020.

Saat ditemui awak media Kuasa Hukum Pemohon eksekusi menjelaskan jika pihaknya mempertanyakan itikad baik PT. Bank Papua Fakfak dalam menindak lanjuti Surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Fakfak. “ungkap Junaedi Rano, S.H.

Lanjut Jun pula jika dirinya bersama rekan kuasa hukum Pemohon Eksekusi sejauh ini belum melihat adanya itikad baik Bank Papua, pada hal keputusan pengadilan telah menetapkan pihak Bank Papua untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak pemohon eksekusi yang juga kliennya. Tambah Jun

Dasar perhitungan pembayaran, ungkap Jun lagi, tentu berdasarkan hasil perhitungan Appraisal yang di datangkan oleh Pengadilan Negeri Fakfak dan juga disepakati oleh kedua belah pihak baik, klien kami maupun pihak Bank Papua. Ungkap Jun.

Di tempat yang sama, Yunus Basary, S.H yang juga selaku tim kuasa hukum menambahkan jika pihaknya masih terus menunggu tindakan nyata dari pihak Bank Papua, apabila pihak Bank Papua tidak menggubris Surat Penetapan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Fakfak, tentu dirinya bersama rekan kuasa hukum lainnya akan mengambil langkah hukum. Tutup Yunus Basary.

Komentar